Krimsus86.com Aceh Tenggara – Seorang pewarta media online menuding Kepala Bidang Program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara, Nazmi Ariarma, ST, MT, telah memblokir nomor teleponnya saat dihubungi untuk kepentingan klarifikasi terkait sejumlah proyek yang dikelola oleh dinas tersebut.
Peristiwa itu terjadi ketika pewarta berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp guna meminta penjelasan terkait informasi proyek-proyek PUPR. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons, bahkan nomor pewarta diduga langsung diblokir.
“Saat saya coba hubungi untuk meminta klarifikasi, tidak ada jawaban. Setelah itu nomor saya tidak bisa lagi menghubungi, diduga telah diblokir,” ungkap pewarta tersebut, Jumat (2/1/2026).
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan terkait komitmen transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, khususnya dalam pengelolaan proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara dan berdampak langsung pada masyarakat.
Sebagai instansi teknis, Dinas PUPR Aceh Tenggara memiliki peran strategis dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur daerah. Oleh karena itu, keterbukaan informasi kepada publik dan media dinilai sangat penting guna memastikan proyek berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi, serta kebutuhan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kabid Program PUPR Aceh Tenggara belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pemblokiran nomor pewarta tersebut. Media menyatakan akan terus berupaya meminta konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Penulis: Tomi Pasla, S.Pd.
Editor: Tim Krimsus86.com






