Jerry Yanto Bin Hasan Basri Laporkan Dugaan Kriminalisasi ke BNN Nasional Terkait Kasus Narkotika

Krimsus86.com Bandar Lampung — 24 Januari 2026,Jerry Yanto Bin Hasan Basri, yang saat ini berstatus sebagai tahanan kejaksaan dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan penyembunyian narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 11 kilogram, mengajukan pengaduan resmi kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia. Dalam pengaduannya, Jerry menyatakan dirinya tidak bersalah dan merasa telah mengalami kriminalisasi dalam proses hukum yang menjeratnya.

Jerry menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam jaringan atau bisnis narkotika yang diduga berkaitan dengan keponakannya. Ia mengakui pernah menjalani proses hukum sebagai pengguna narkotika pada tahun 2009, namun menyatakan sejak saat itu tidak lagi berhubungan dengan narkotika.

Berita Lainnya

Peristiwa penangkapan terjadi pada 7 September 2025, saat Jerry diamankan oleh BNN Provinsi Lampung di Hotel Mandarin Lee, Bandar Lampung, bersama saudara iparnya Chandra Siswanto alias Icong. Saat kejadian, Jerry berada di kamar hotel bersama istri dan dua anaknya, sementara saudara iparnya menempati kamar terpisah.

“Kami menginap di hotel karena tidak ada tempat di rumah mertua, sekaligus menemani saudara ipar yang sedang khawatir karena istrinya—kakak perempuan saya—sebelumnya tertangkap di MI Gacoan Bandar Lampung,” ujar Jerry dalam keterangannya.

Jerry menjelaskan bahwa keponakannya, Evaliana, sempat menghubungi saudara iparnya terkait barang yang diduga narkotika. Karena tidak mendapat respons, Evaliana kemudian menghubungi dirinya.

“Saya langsung menolak dan memarahinya saat dia membicarakan hal tersebut. Saya tidak mau terlibat dalam bisnis haram narkotika,” tegasnya.

Dalam pengaduannya, Jerry juga menyampaikan keberatan terhadap prosedur penangkapan. Ia mengklaim bahwa saat penangkapan, petugas tidak menunjukkan surat penangkapan kepada pihak keluarga. Ia bersama keluarga kemudian dibawa ke rumah mertua, di mana kamar yang ditempatinya digeledah dan ditemukan sebuah tas milik saudara iparnya yang sebelumnya dititipkan dengan alasan berisi pakaian, namun kemudian disebut berisi narkotika jenis sabu.

Jerry menyatakan bahwa setelah dibawa ke kantor BNN, dirinya mendapat tekanan untuk mengakui mengetahui isi tas tersebut. Ia juga mengaku surat penangkapan baru diterimanya dua minggu kemudian, saat istrinya diperbolehkan menjenguk.

Pada 9 Januari 2026, Jerry sempat dibebaskan dengan status wajib lapor dan diminta siap menjadi saksi. Namun pada 22 Januari 2026, ia kembali ditahan dan pada 23 Januari 2026 dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Saya sudah menjalani penahanan selama kurang lebih empat bulan tanpa memahami kesalahan yang saya perbuat. Saya memiliki dua anak yang masih kecil dan menjadi tulang punggung keluarga. Selama ini saya mencari nafkah dengan cara yang halal,” ungkap Jerry.

Upaya hukum berupa praperadilan telah diajukan oleh Jerry, namun dinyatakan ditolak. Melalui pengaduan ke BNN Nasional, Jerry berharap mendapatkan keadilan serta kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan oleh pihak lain.

Sumber: Tim Media PWDPI

Pos terkait