Jelang Sidang, Jaksa KPK Pindahkan Penahanan Kadis PUPR OKU dan 2 Anggota DPRD ke Rutan Palembang

Jelang Sidang, Jaksa KPK Pindahkan Penahanan Kadis PUPR OKU dan 2 Anggota DPRD ke Rutan Palembang

 

Berita Lainnya

Krimsus86.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan penahanan tiga terdakwa dalam kasus dugaan suap persetujuan dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang. Pemindahan ini dilakukan sebagai persiapan jelang persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

 

Ketiga terdakwa yang dipindahkan pada hari ini, Senin (28/7/2025), adalah:

 

– Kepala Dinas PUPR nonaktif Kabupaten OKU, Nopriansyah

– Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin

– Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah

 

Pemindahan keempat terdakwa tersebut, termasuk Umi Hartati yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palembang, bertujuan untuk mempermudah proses persidangan yang akan segera berjalan.

 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total enam tersangka. Keempat orang yang dipindahkan penahanannya merupakan tersangka penerima suap, sedangkan dua tersangka pemberi suap, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, telah lebih dulu menjalani proses hukum. Keduanya didakwa memberikan suap dengan total nilai mencapai Rp 3,7 miliar kepada para anggota DPRD tersebut melalui Kepala Dinas PUPR.

 

M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Indra PKN

Pos terkait