Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Lampung Tengah Bersama Dishub Imbau Kendaraan Sumbu Tiga Patuhi Jam Operasional

Lampung Tengah — ///..krimsus86.com../// Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Lampung Tengah bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengimbau para pengemudi kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih agar mematuhi ketentuan pembatasan jam operasional selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 H.

Imbauan tersebut disampaikan melalui kegiatan penyekatan dan penertiban kendaraan angkutan barang yang dilakukan oleh personel Satgas III Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Krakatau 2026 Polres Lampung Tengah, di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di wilayah Panggungan, Kecamatan Gunung Sugih, pada Senin (17/3).

Berita Lainnya

Kegiatan tersebut menyasar kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih yang masih beroperasi di jalur arteri, seperti truk tronton, truk molen (mixer), wingbox, serta kendaraan angkutan barang berat lainnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang masih melintas. Para pengemudi kemudian diberikan sosialisasi serta pemahaman terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran.

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih tersebut diberlakukan mulai Jumat (13/3/26) pukul 12.00 WIB hingga Minggu (29/3/26) pukul 24.00 WIB, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kebijakan nasional terkait pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran.

Selanjutnya, kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan diarahkan untuk berhenti sementara di kantong-kantong parkir terdekat hingga masa pembatasan operasional berakhir.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H yang mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Lantas, AKP Glend Felix, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., CPHR., CBA selaku Kasatgas III Kamseltibcarlantas menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama instansi terkait dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas di wilayah Lampung Tengah, khususnya di jalur utama Lintas Tengah Sumatera yang menjadi salah satu jalur vital pergerakan pemudik.

Selain melakukan penertiban, petugas juga mengimbau kepada para pengusaha jasa angkutan barang agar mematuhi ketentuan pembatasan operasional yang berlaku selama periode arus mudik maupun arus balik Lebaran.

“Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih merupakan kebijakan nasional untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Melalui langkah tersebut, Polres Lampung Tengah berharap pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2026 dapat berjalan dengan optimal sehingga arus mudik dan arus balik Lebaran di wilayah Lampung Tengah dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan.

Mudik Aman, Keluarga Bahagia

(Humas LT) Editor :Djodi Siswanto… Koordinator wilayah Provinsi Lampung.

Pos terkait