KRIMSUS86.COM – Kabupaten Tangerang Kamis 18 Desember 2025 – Sulitnya mendapatkan pekerjaan diduga dimanfaatkan oleh oknum calo rekrutmen tenaga kerja untuk meraup keuntungan pribadi. Praktik tersebut kini menyeret seorang lulusan baru berinisial AM, warga Kabupaten Tangerang, sebagai korban dugaan penipuan berkedok penyaluran kerja.
Kasus ini bermula ketika seorang oknum yang disebut-sebut sebagai anggota Polsek Balaraja berinisial FJI memperkenalkan AM kepada seorang perempuan paruh baya bernama Hj. Yaya alias Maya, yang mengaku mampu menyalurkan pekerjaan ke sebuah perusahaan. Dengan harapan masa depan anaknya, Jamaludin, orang tua korban, menyerahkan uang sebesar Rp7.000.000 sesuai permintaan yang bersangkutan.
Kepada awak media, AM yang didampingi orang tuanya menjelaskan bahwa dirinya dijanjikan gaji sebesar Rp3.000.000 selama masa pelatihan (training), dan meningkat menjadi Rp4.000.000 setelahnya. Namun, kenyataan yang diterima justru jauh dari janji tersebut.
“Saya bekerja di PT Gandum Mas Kencana selama 45 hari, tetapi gaji yang saya terima hanya Rp1.651.310. Setelah dipotong TF sebesar Rp6.500 dan potongan administrasi Rp300.000, uang yang saya terima hanya Rp1.344.818. Ini sangat tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ungkap AM, Senin (15/12/2025).
Upaya konfirmasi kepada Hj. Yaya alias Maya melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Nomor awak media justru diblokir, yang semakin memperkuat dugaan adanya itikad tidak baik dan upaya menghindari tanggung jawab.
Awak media kemudian menghubungi Riski, yang disebut sebagai salah satu tim Hj. Yaya. Pertemuan sempat dilakukan di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Dalam pertemuan tersebut, Riski mengakui adanya permintaan pengembalian uang dari pihak korban, namun beralasan masih menunggu kepulangan Hj. Yaya dari ibadah umrah.
“Intinya kan minta uang dikembalikan, pasti saya bantu, tapi tunggu penjelasan dari anak saya dulu. Maya itu orang saya,” ujar Riski.
Penelusuran selanjutnya mengarah ke sebuah yayasan penyalur tenaga kerja bernama KSM (Kharega Sukses Mandiri) yang beralamat di Bundaran Empat Citra Raya Cikupa Blok T19/58. Dari keterangan salah satu staf yayasan, terungkap bahwa nama Riski diduga pernah terlibat permasalahan serupa sebelumnya.
“Nama Riski ini pernah ramai di grup WhatsApp. Ada korban lain juga, jumlahnya sekitar empat orang dengan kerugian mencapai Rp13 juta. Kami masih menelusuri apakah calonya sama,” ungkap salah satu staf yayasan.
Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya jaringan calo rekrutmen tenaga kerja yang terorganisir, dengan modus meminta sejumlah uang kepada pencari kerja dan diduga mencatut nama institusi tertentu untuk meyakinkan korban.
Maraknya praktik calo tenaga kerja di Kabupaten Tangerang menjadi perhatian serius dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) serta Aparat Penegak Hukum (APH). Kasus ini dinilai tidak boleh berhenti pada satu korban, melainkan harus diusut secara menyeluruh hingga ke akar permasalahannya.
Secara hukum, perbuatan tersebut patut diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun, serta dapat diperkuat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan ketentuan pidana lainnya apabila terbukti adanya jaringan atau pencatutan nama aparat negara.
Awak media menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong APH untuk bertindak tegas demi memberikan efek jera serta mencegah munculnya korban-korban baru.
Penegakan hukum diharapkan hadir secara nyata untuk melindungi para pencari kerja dari praktik-praktik yang merugikan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Pewarta: Jumroni






