Ironi Penegakan Hukum di Patumbak, Judi Dadu Pak Kulit Diduga Kebal Hukum

Krimsus86.com, DELI SERDANG — Slogan “Presisi” yang menjadi ruh transformasi Polri kembali dipertaruhkan di wilayah hukum Polsek Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pasalnya, aktivitas perjudian yang berlokasi di warung milik pria yang dikenal dengan sebutan Pak Kulit di Dusun I, Desa Patumbak, hingga kini masih terus beroperasi meski telah puluhan kali diberitakan media.

Berdasarkan pantauan dan informasi masyarakat, lokasi tersebut diduga menjadi pusat perjudian ilegal yang beroperasi secara terang-terangan. Beragam jenis permainan judi tersedia, mulai dari Dadu Putar (Pak Kulit), Kopyok, Kartu Leng, hingga mesin judi tembak ikan, yang disebut-sebut beroperasi hampir setiap hari.

Berita Lainnya

Ironisnya, setiap kali pemberitaan mencuat, pihak Polsek Patumbak kerap melakukan pengecekan ke lokasi. Namun, langkah tersebut dinilai masyarakat hanya sebatas formalitas. Pasalnya, hampir setiap penggerebekan berujung pada pernyataan klasik aparat bahwa “tidak ditemukan aktivitas perjudian”.

Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga mengaku melihat langsung aktivitas perjudian kembali berjalan normal hanya beberapa jam setelah aparat meninggalkan lokasi. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya kebocoran informasi sebelum penggerebekan dilakukan.

Isu yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya dugaan kedekatan antara pemilik lapak judi dengan oknum aparat, termasuk pimpinan di Polsek Patumbak. Dugaan tersebut semakin menguat lantaran tidak adanya tindakan tegas yang benar-benar menghentikan aktivitas perjudian tersebut.

Situasi ini membuat masyarakat mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. untuk turun tangan langsung melakukan penindakan serta mengevaluasi kinerja jajaran Polsek Patumbak.

Ketidakmampuan atau dugaan keengganan Polsek Patumbak dalam memberantas perjudian ini dinilai telah mencoreng citra institusi Polri, khususnya dalam penegakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Omrin Sialagan, S.H. belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilayangkan wartawan melalui pesan WhatsApp, meskipun pesan telah terkirim dan terbaca.

Sikap bungkam tersebut disayangkan, mengingat sebagai pejabat publik, keduanya memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketidakterbukaan ini justru dinilai:

Menghambat fungsi kontrol sosial media

Melukai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian

Menguatkan dugaan adanya praktik “main mata” dalam penegakan hukum

Masyarakat berharap, jika di tingkat Polsek tidak ada langkah tegas dan transparan, maka pimpinan Polri di tingkat Polres maupun Polda segera mengambil alih penanganan kasus ini demi menjaga marwah hukum dan mengembalikan kepercayaan publik.

Penegakan hukum yang tegas, adil, dan tanpa pandang bulu menjadi kunci agar Polri benar-benar hadir sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang profesional sesuai semangat Presisi.

(Ret//Tim)

Pos terkait