Krimsus86.com buru, 15 Februari 2026 — Aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak kembali menjadi sorotan publik. Di tengah ketidakpastian administrasi dan legalitas sejumlah koperasi yang mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), beredar informasi bahwa satu unit alat berat jenis ekskavator milik salah satu koperasi telah beroperasi di lokasi tambang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat dan para penambang rakyat. Pasalnya, sebagian besar koperasi dikabarkan masih menunggu kejelasan administratif dan regulasi terkait izin operasional. Namun di sisi lain, aktivitas pengerukan menggunakan alat berat diduga telah berjalan.
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum operasional tersebut. Apabila izin koperasi secara keseluruhan masih dalam tahap verifikasi atau belum dinyatakan lengkap, maka operasional alat berat berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan.
Aspek Regulasi dan Potensi Pelanggaran
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diperuntukkan bagi masyarakat setempat dengan skala dan peralatan terbatas. Prinsip pertambangan rakyat mengedepankan kegiatan sederhana dan berbasis komunitas.
Dalam Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin yang sah dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan, termasuk dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Penggunaan alat berat yang mengubah bentang alam secara signifikan berpotensi masuk dalam kategori kegiatan yang memerlukan dokumen lingkungan.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba menegaskan bahwa pemegang IPR wajib mematuhi kaidah pertambangan yang baik serta ketentuan administratif yang berlaku.
Harapan Transparansi dan Penegakan Hukum
Masyarakat berharap adanya kejelasan dari pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai status legalitas koperasi yang beroperasi di Gunung Botak. Transparansi informasi dinilai penting untuk mencegah munculnya persepsi ketidakadilan atau diskriminasi dalam penerapan regulasi.
Gunung Botak merupakan kawasan yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi banyak penambang rakyat. Oleh karena itu, pengelolaan yang adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum menjadi kunci untuk menjaga stabilitas sosial, kelestarian lingkungan, dan kepastian usaha.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas alat berat tersebut, sekaligus memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Erwin Ollong
Editor: Media Krimsus86.com






