Harus Dipastikan Keadilan Hukum dan Kebebasan Berbicara Berjalan Seimbang   

Krimsus86.com, Jakarta-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, memberikan tanggapan terkait pernyataan Mahfud MD yang membela komika Pandji Pragiwaksono atas komentarnya mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disebutnya mengantuk.

“Kita menyambut baik penjelasan hukum yang disampaikan Mahfud MD, yang dengan jelas menerangkan bahwa Pandji tidak dapat dihukum karena pernyataan tersebut dibuat sebelum KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Hal ini menunjukkan pentingnya kepatuhan pada asas hukum dan ketentuan masa berlaku peraturan,” ujar Nurullah.

Berita Lainnya

Menurutnya, kasus ini menjadi contoh penting tentang bagaimana kebebasan berbicara dan penegakan hukum harus diseimbangkan dengan baik.

“Kebebasan berekspresi termasuk dalam hak dasar yang harus dilindungi, namun juga perlu diimbangi dengan rasa tanggung jawab terhadap perkataan, terutama ketika menyangkut pejabat negara. Di sisi lain, penegakan hukum harus konsisten dan berdasarkan ketentuan yang jelas agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat,” jelasnya.

Nurullah menambahkan bahwa sikap Mahfud MD yang terbuka dan memberikan klarifikasi hukum dengan rinci patut diapresiasi, karena membantu masyarakat memahami batasan dan kewajiban dalam berkomunikasi di ruang publik.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bersama untuk semua pihak, baik bagi mereka yang menyampaikan pendapat maupun bagi masyarakat dalam menanggapi berbagai isu publik,” pungkasnya.(M.Dahlan).

Pos terkait