Krimsus86.com, Terbanggi Besar, Lampung Tengah – 21 Januari 2026 – Agus Mardiyanto (AG), 34 tahun, guru privat Bimbingan Belajar Tunas Bangsa, dilaporkan ke Polres Lampung Tengah atas dugaan penyerobotan tanah hak milik ahli waris Almarhum Darman (almh). Selain itu, AG juga dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita hoax dan pencemaran nama baik keluarga oleh pihak Bendahara LSM Galaksi Provinsi Lampung, Retno Dewi, ke pihak kepolisian.
Menurut keterangan keluarga korban dan tokoh masyarakat setempat, tanah dan bangunan yang disengketakan merupakan hak milik sah keluarga Joko Priyono, yang berbatasan dengan lahan milik almarhum Darman. Namun, AG mengaku sebagai ahli waris sah dari keluarga almarhum Darman dan bersikukuh menguasai tanah tersebut dengan berpedoman pada sertifikat Massal Prona yang dibuat almarhum semasa hidupnya.
Tokoh masyarakat dan aparat kampung di Dusun Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, telah beberapa kali memediasi secara kekeluargaan, baik di balai kampung maupun di rumah kepala dusun. Namun, AG tetap bersikeras memiliki hak atas tanah tersebut, sehingga memunculkan konflik dengan pihak ahli waris sah.
Lebih lanjut, pihak keluarga Joko Priyono menilai tindakan ini merugikan secara materil maupun sosial, karena penyerobotan lahan berlangsung selama bertahun-tahun dan mengabaikan hak milik pribadi yang sah.
Selain kasus penyerobotan tanah, AG sebelumnya pernah tercatat sebagai narapidana kasus pencurian di mini market di Metro pada tahun 2019. Kini, laporan resmi terkait dugaan penyerobotan tanah, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik tengah diproses di Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter Krimsus) Polres Lampung Tengah.
Polisi menghimbau semua pihak untuk tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang berlaku.
Pewarta: Djodi S.
Korwil: www.krimsus86.com – Lampung






