Krimsus86.com Jakarta, 15 Januari 2026 – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, mengkritik kebijakan pemerintah yang memprioritaskan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di tengah belum jelasnya nasib ribuan guru honorer di Indonesia.
Cecep menilai kebijakan tersebut tidak adil, mengingat guru honorer selama ini menjadi garda terdepan dalam dunia pendidikan namun belum mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan. Kritik itu disampaikannya sebagaimana dilansir dari Tempo, Kamis (15/1/2026).
Menurut Cecep, pengangkatan pegawai SPPG seharusnya dilakukan secara beriringan dengan pengangkatan guru honorer, bukan justru diprioritaskan lebih dahulu. Terlebih, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan anggaran yang sebagian besar bersumber dari dana pendidikan.
Pemerintah diketahui mengalokasikan anggaran sebesar Rp 223 triliun dari total Rp 335 triliun anggaran MBG Tahun 2026 yang berasal dari pos anggaran pendidikan.
“Jika MBG disokong dari dana pendidikan, maka yang harus diprioritaskan justru guru-guru yang sejak lama mengabdi,” ujar Cecep.
Ia menegaskan bahwa pemberian kepastian hukum dan kesejahteraan bagi pegawai SPPG merupakan langkah yang baik. Namun, kebijakan tersebut menjadi problematis apabila guru honorer yang telah lama mengabdi justru terabaikan.
Cecep juga mempertanyakan logika kebijakan pemerintah yang mengklaim MBG sebagai investasi pendidikan, namun tidak menjadikan pengangkatan guru honorer sebagai prioritas utama.
“Jika pemerintah belum mampu memberikan kepastian status guru honorer dalam waktu dekat, sebaiknya anggaran MBG dikeluarkan dari pos dana pendidikan,” tegasnya.
Diketahui, kebijakan pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa tidak seluruh pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK. Status PPPK hanya diberikan kepada jabatan inti strategis, yakni Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan, sedangkan relawan serta petugas lainnya tidak termasuk dalam skema tersebut.
Pewarta: Dapid KBR & Tim DPC FRIC Muara Enim






