Krimsus86.com – Galih, Koordinator Wilayah 2 DPC GRIB Jaya Kota Bekasi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian kasus dugaan penahanan ijazah milik Ibu Dea oleh perusahaan PT. Grand Surya Pondasi. Kasus ini bermula dari dugaan penahanan ijazah S1 milik Ibu Dea, yang telah bekerja selama dua tahun di perusahaan tersebut sebagai tenaga ahli namun tidak mendapatkan kontrak kerja resmi.
Pengembalian ijazah kepada Ibu Dea dinilai janggal karena tidak dikembalikan langsung oleh pihak perusahaan, melainkan diterima melalui UPTD Ketenagakerjaan, tanpa ada perwakilan dari PT. Grand Surya Pondasi yang hadir untuk menjelaskan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait sikap perusahaan dalam menyikapi persoalan ketenagakerjaan yang menyangkut hak karyawan.
GRIB Jaya Kota Bekasi menilai ada indikasi pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang serius dalam kasus ini. Selain penahanan ijazah, masih ada hak-hak Ibu Dea lainnya yang belum diselesaikan, termasuk sisa upah yang belum dibayarkan sejak ia mengundurkan diri.
GRIB Jaya Kota Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga seluruh hak Ibu Dea dipenuhi. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, GRIB Jaya tidak menutup kemungkinan akan mengirimkan surat terbuka kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Galih menegaskan bahwa GRIB Jaya tidak akan tinggal diam dalam kasus ini. GRIB Jaya menuntut keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh pekerja, bukan hanya tentang Ibu Dea saja. Dengan demikian, GRIB Jaya berharap agar pihak perusahaan dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan baik dan memenuhi seluruh hak Ibu Dea.
(Bang Budi.c)






