Pulau Buru, Maluku Jum’at,6/3/2026 – Isu terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah Wapsalit, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, kembali menjadi sorotan publik pada awal tahun 2026. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) menyampaikan keprihatinan terhadap arah kebijakan pembangunan energi yang dinilai perlu mempertimbangkan secara lebih komprehensif aspek sosial, adat, dan lingkungan di wilayah tersebut.
Dalam pernyataannya, GMPRI menyoroti istilah “Emas Wapsalit” yang dinilai tidak hanya merujuk pada potensi ekonomi wilayah, tetapi juga pada nilai strategis kedaulatan tanah adat serta keberlanjutan ruang hidup masyarakat lokal.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pengembangan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Wapsalit yang direncanakan memiliki kapasitas sekitar 20 megawatt dan ditargetkan beroperasi pada tahun 2028. Proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan energi baru terbarukan.
Namun demikian, GMPRI menilai bahwa pertimbangan dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak boleh hanya berfokus pada aspek investasi dan potensi ekonomi semata, tetapi juga harus memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.
GMPRI juga menyoroti sejumlah isu yang berkembang di masyarakat, di antaranya dugaan keterlibatan perusahaan dengan afiliasi internasional dalam proyek tersebut. Selain itu, organisasi ini menilai perlu adanya kajian lebih mendalam mengenai dampak ekologis dan sosial yang mungkin timbul dari aktivitas eksplorasi panas bumi di wilayah Wapsalit.
Beberapa warga setempat dilaporkan menyampaikan kekhawatiran terkait aktivitas eksplorasi yang menimbulkan suara ledakan dan getaran di sekitar lokasi proyek. Kondisi tersebut disebut memicu keresahan di tengah masyarakat adat yang menggantungkan kehidupan pada wilayah tersebut.
Di sisi lain, masyarakat adat Wapsalit diketahui telah melakukan ritual Sasi adat, yaitu bentuk larangan tradisional untuk menjaga kawasan tertentu dari aktivitas eksploitasi. GMPRI menilai bahwa keberadaan nilai-nilai adat tersebut perlu dihormati dan menjadi bagian dari pertimbangan dalam setiap kebijakan pembangunan.
Melihat situasi yang berkembang, GMPRI mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan pelaksanaan proyek panas bumi di Wapsalit. Selain itu, pemerintah daerah Kabupaten Buru juga diharapkan dapat memperkuat peran mediasi antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan guna menjaga stabilitas sosial di wilayah tersebut.
Saat ini situasi di Wapsalit disebut masih bersifat dinamis. Aktivitas eksplorasi diketahui sempat dihentikan sementara untuk keperluan well testing, sementara berbagai pihak terus mendorong dialog agar pembangunan energi nasional tetap berjalan sejalan dengan perlindungan hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.
GMPRI berharap pemerintah dapat mengambil langkah bijak dan transparan agar pembangunan yang dilakukan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat serta sejalan dengan semangat menuju visi Indonesia Emas 2045.
Pewarta: Yano Tanase
Editor: Media Krimsus86.com






