Gelombang OTT Kepala Daerah Pasca Pelantikan 2025, Aktivis Desak KPK Tindak Tegas Dugaan Korupsi di Sulawesi Selatan

Krimsus86.com, Jakarta — Penindakan kasus korupsi di tingkat pemerintahan daerah kembali menjadi sorotan publik menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kabupaten Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, pada Jumat (13/3/2026).

Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan puluhan orang serta sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Berita Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa jumlah uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan oleh penyidik. Selain itu, sebanyak 27 orang yang terdiri dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta turut diamankan dan saat ini masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa.

Penangkapan tersebut menambah daftar kepala daerah yang terseret kasus korupsi dalam waktu relatif singkat setelah pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang mulai menjabat pada tahun 2025.

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, juga terjaring OTT terkait dugaan praktik fee proyek atau yang dikenal dengan istilah ijon proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Sejumlah kepala daerah lainnya juga disebut dalam berbagai dugaan perkara serupa, mulai dari pemerasan, suap proyek, hingga penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Fenomena ini dinilai menjadi peringatan serius bagi tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.

Menanggapi kondisi tersebut, jurnalis sekaligus aktivis lingkungan asal Sinjai, Dzoel SB, menilai rangkaian OTT yang terus berulang menunjukkan masih kuatnya praktik korupsi dalam pengelolaan pembangunan di daerah.

Menurutnya, praktik pengaturan tender, pembagian fee proyek, serta dugaan penyimpangan anggaran merupakan persoalan kronis yang memerlukan penanganan serius dan sistematis dari aparat penegak hukum.

“Fenomena OTT kepala daerah yang terus berulang seharusnya menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah daerah. Publik kini menunggu langkah tegas penegak hukum, khususnya terkait laporan dugaan korupsi di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Dzoel juga menyinggung sejumlah laporan dugaan korupsi di wilayah Sulawesi Selatan yang telah disampaikan oleh kelompok masyarakat sipil. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum terlihat perkembangan yang signifikan dari proses penanganan laporan tersebut.

Ia berharap upaya pemberantasan korupsi tidak hanya menyasar kasus-kasus kecil, tetapi juga menyentuh dugaan perkara besar yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana publik.

“Keadilan tidak boleh hanya menjadi wacana. Penegakan hukum harus hadir secara nyata agar kepercayaan masyarakat terhadap negara tetap terjaga,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten, menyeluruh, dan berkelanjutan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Editor: Tim Redaksi krimsus86com

Pewarta: Mj@.19

Pos terkait