Karawang/Krimsus86.com —
Subsidi negara kembali diuji di lapangan. LPG 3 kilogram—si “gas melon” yang sejak awal ditetapkan sebagai penopang dapur rakyat kecil—kembali ditemukan menyimpang dari tujuan mulianya. Kali ini, sorotan publik tertuju pada sebuah bengkel perbaikan bodi kendaraan, Karoto Bodi & Cat, yang berlokasi di Jl. Wirasaba No. 5, RT 01/RW 19, Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Pantauan di lokasi memperlihatkan aktivitas reparasi berskala besar. Para mekanik sibuk mengerjakan perbaikan sebuah mobil box berukuran raksasa, jenis truk tronton/wingbox—kendaraan angkut dengan kapasitas puluhan ton dan nilai ekonomi yang tidak kecil.
Di tengah hiruk pikuk pekerjaan berat itu, tampak satu tabung LPG 3 kg berdiri di samping dua tabung oksigen, terhubung dengan selang ganda, digunakan untuk proses pemotongan besi.
Pemandangan tersebut sontak memunculkan tanda tanya besar. LPG 3 kg adalah barang subsidi negara yang dialokasikan secara khusus bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro tertentu.
Bukan untuk menopang aktivitas bengkel yang menangani kendaraan bernilai jutaan rupiah. Di titik inilah rasa keadilan publik diuji—ketika gas yang seharusnya menyala di dapur rakyat kecil justru menjadi bahan bakar kerja industri berskala besar.
Saat dikonfirmasi, pemilik bengkel Karoto Bodi & Cat, Setiawan Beni, mengaku belum mengetahui adanya larangan penggunaan LPG 3 kg untuk aktivitas tersebut.
“Kami belum ada pemberitahuan tentang itu, Pak. Kami tahunya yang praktis, bisa pindah-pindah, karena waktu mengajukan perizinan untuk perusahaan tidak diberitahu,” ujarnya singkat.
Ia menambahkan, “Kalau misalkan pengerjaannya bisa di satu tempat, kami juga beli yang gede, Pak.”
Setiawan juga menyinggung status usahanya. “Nanti bisa dicek kok, di dinas perpajakan, kami termasuk UMKM. Cuma kenapa masuk UMKM, itu dulu yang ngurusnya saya tidak tahu,” ungkapnya.
“Namun yang pasti, untuk pajaknya, kita termasuk UMKM sih. Dan saya pun tidak tahu batasan untuk UMKM itu seperti apa,” lanjutnya.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan penegasan dari pemerintah daerah. Endang Sutisna, Ketua Tim Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop & UKM) Kabupaten Karawang, saat dihubungi melalui sambungan telepon menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi dengan peruntukan yang telah diatur secara jelas oleh pemerintah.
“Penggunaan LPG 3 kg di luar ketentuan, terlebih untuk kegiatan usaha menengah atau besar, merupakan pelanggaran dan berpotensi dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini kembali membuka luka lama dalam pengawasan distribusi dan pemanfaatan LPG subsidi. Di tengah keluhan masyarakat kecil yang kerap kesulitan mendapatkan gas melon, fakta di lapangan justru menunjukkan subsidi negara masih rentan diselewengkan.
Pertanyaannya kini bukan hanya soal pelanggaran, tetapi juga tentang keberpihakan—apakah subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak, atau terus bocor di tengah lemahnya pengawasan.
(Red)*






