Krimsus86.com/KARAWANG —
Suasana di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang mendadak memanas. Sebuah pernyataan dari Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR, Aris Purwanto, yang dimuat di media NasionalPublik.com beberapa hari lalu, seolah membuka kembali luka lama: dugaan jual beli proyek di dinas strategis tersebut.
Dalam wawancara itu, Aris menyebut adanya “faktor eks” yang mempengaruhi proses proyek di instansinya — sebuah istilah misterius yang kemudian ia sebut sebagai “lingkaran”. Lebih jauh, ia mengaku tak berdaya menghadapi “lingkaran” itu, seolah mengisyaratkan ada kekuatan tak kasat mata yang mengatur arah proyek-proyek bernilai miliaran rupiah di PUPR.
Pernyataan itu sontak mengguncang publik. Warga Karawang seakan kembali diingatkan pada cerita lama — dugaan “lingkaran setan” yang selama ini dikabarkan mengatur jatah proyek dan memungut fee dari para pemborong. Akibatnya, kualitas pembangunan yang mestinya menjadi kebanggaan masyarakat justru diduga tereduksi oleh praktik kotor yang menggerogoti anggaran.
Namun tak lama berselang, Aris mencoba mengklarifikasi. Ia menyebut istilah “lingkaran” yang dimaksud bukanlah jaringan gelap, melainkan konsep pentahelix — sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan media dalam mendorong pembangunan.
Sayangnya, klarifikasi itu justru memicu gelombang kritik baru.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik Asep Agustian, SH. MH, menilai langkah Aris hanyalah upaya mencari pembenaran setelah membuat gaduh.
“Katanya dia akademisi dan doktor. Tapi kok bisa bicara seperti itu di depan wartawan? Apa hubungannya antara istilah lingkaran dengan pentahelix?” tegas Asep, yang akrab disapa Askun, dengan nada geram.
Menurutnya, publik tidak butuh alasan berputar-putar, melainkan kebenaran yang terang benderang.
“Jangan mencari pembenaran. Publik butuh kejujuran, bukan dalih yang ngawur,” ujarnya tajam.
Askun juga menyoroti kinerja Bidang SDA yang belakangan menjadi pusat sorotan media sejak dipimpin Aris. Ia menegaskan, isu setoran fee proyek bukan hal baru. Karena itu, ia meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, segera mengevaluasi kinerja bawahannya.
“Bupati harus turun tangan. Pastikan, benar tidak dugaan jual beli proyek itu. Kalau benar, ini bukan hanya merugikan keuangan daerah, tapi juga menyakiti hati rakyat Karawang,” seru Askun.
Desakan ke Aparat Hukum: “Berani Tidak Pidsus Bergerak?”
Tak berhenti di situ, Askun juga menantang Aparat Penegak Hukum (APH) — khususnya bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karawang — agar tidak menutup mata.
“Kejaksaan Pidsus berani gak? Kalau diam, berarti ada apa-apa dengan Kabid SDA PUPR yang merasa paling hebat itu,” sindirnya tajam.
Lebih jauh, ia bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum perempuan yang ditugaskan untuk menarik fee proyek.
“Yuk kita buka-bukaan. Siapa yang ditugaskan menarik fee dari para pemborong? Ini bentuk nyata ‘lingkaran setan’ di tubuh PUPR Karawang,” tantangnya lantang.
Menurut Askun, jika benar pejabat-pejabat di PUPR bermain api, maka konsekuensinya jelas: hotel prodeo menanti.
“Kalau masalah ini terbukti melibatkan pejabat tinggi, maka jawabannya cuma satu: penjara,” tegasnya dengan suara meninggi.
Peringatan Keras untuk Pejabat PUPR
Dalam penutup pernyataannya, Askun mengingatkan seluruh pejabat PUPR agar tidak bermain-main dengan Bupati Aep Syaepuloh, yang dikenal paham seluk-beluk dunia konstruksi karena latar belakangnya sebagai pengusaha sukses.
“Bupati tahu betul dunia proyek. Jangan coba-coba bermain di depan orang yang paham. Kalau nekat, tinggal tunggu waktu mutasi. Karena ucapan Aris sudah mempermalukan kepemimpinan bupati,” kata Askun tegas.
Ia menambahkan, sejak Aris menjabat, Bidang SDA selalu ramai disorot media.
“Kalau memang merasa bersih, kenapa terus disorot wartawan? Jangan-jangan ada yang ditutupi,” ucapnya menohok.
Dan akhirnya, Askun pun menutup dengan kalimat yang menggema — sebuah sindiran tajam penuh makna:
“Kalau APH tidak selidiki persoalan ini, berarti ada pentahelix antara Kabid SDA PUPR dengan penegak hukum!”
(Red)*






