Krimsus86.com, Medan, 2 Maret 2026 – Tim gabungan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menindak aktivitas tambang emas ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Senin (2/3/2026).
Lokasi penambangan berada di sekitar aliran Sungai Batang Gadis, wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 14 unit ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.
Sebanyak 12 unit alat berat diamankan langsung di lokasi tambang, sementara dua unit lainnya dihentikan saat dalam perjalanan menuju area penambangan. Selain itu, petugas turut mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi dan diduga memiliki peran berbeda, mulai dari penambang hingga pekerja pendukung operasional.
Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan melalui Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto.
“Sesuai perintah Bapak Kapolri melalui Bapak Kapolda Sumut dan Dankor Brimob, kami bergabung bersama Ditreskrimsus melaksanakan penindakan terhadap tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Rantau di lokasi penindakan.
Kondisi Lokasi dan Dampak Lingkungan
Berdasarkan pantauan di lapangan, akses menuju lokasi tambang tergolong sulit. Area tersebut hanya dapat dilalui sepeda motor atau kendaraan berpenggerak empat roda (4×4) karena kondisi jalan yang curam dan rusak. Dari permukiman warga, perjalanan menuju lokasi memakan waktu sekitar 3,5 jam dengan sepeda motor, melewati perbukitan, hutan lebat, serta jalan berlumpur dan penuh kubangan. Petugas bahkan harus berjalan kaki sejauh kurang lebih tiga kilometer untuk mencapai titik utama penambangan.
Di lokasi, bantaran sungai tampak mengalami kerusakan akibat pengerukan menggunakan alat berat. Tumpukan batu, pasir, dan tanah memenuhi sepanjang aliran sungai. Petugas juga menemukan sejumlah mesin, pompa, serta peralatan pemisah material, termasuk alat pemisah pasir dengan bijih emas.
Beberapa tenda yang diduga menjadi tempat tinggal sementara para pekerja tambang juga ditemukan di sekitar area sungai.
Proses Hukum Berlanjut
Aparat kepolisian saat ini masih mendalami status hukum para pekerja yang diamankan. Proses penyelidikan terus dilakukan, termasuk pengumpulan barang bukti tambahan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kelestarian ekosistem, khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal.
(Arzaq Khair)
Kaperwil Sumut






