FRIC Tegaskan Komitmen Kawal Kinerja Polri dan Jaga Marwah Polri Presisi

Krimsus86.com, Muara Enim — Ketua DPC Persatuan Wartawan Fast Respon Indonesia Center (PW-FRIC) Kabupaten Muara Enim, mewakili Ketua Umum FRIC H. Dian Surahman, menyampaikan bahan renungan sekaligus penegasan tugas, peran, dan fungsi Fast Respon Indonesia Center (FRIC) kepada seluruh anggota PW-FRIC di Kabupaten Muara Enim.

FRIC yang resmi terbentuk pada 18 November 2025 menegaskan komitmennya untuk terus mengawal, memonitor, serta menjaga marwah institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar tetap berjalan sesuai prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Berita Lainnya

Dalam pernyataannya, Ketua DPC PW-FRIC Muara Enim menyampaikan bahwa FRIC hadir sebagai mitra strategis Polri, sekaligus bagian dari kontrol sosial yang konstruktif demi terwujudnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Tugas dan Fungsi Fast Respon Indonesia Center (FRIC)

FRIC memiliki sejumlah tugas dan fungsi utama, di antaranya:

Mendukung Program Polri

FRIC berperan membantu meningkatkan kepercayaan publik melalui pemberitaan positif dan berimbang terkait kinerja Polri di seluruh Indonesia.

Memonitor Kinerja Polri

FRIC melakukan pemantauan kinerja Polri serta menyampaikan informasi kepada masyarakat dan pimpinan Polri sebagai bentuk kontrol sosial.

Menangkal Berita Hoaks

FRIC aktif menangkal berita hoaks dan informasi negatif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Meningkatkan Sinergi

FRIC membangun sinergi antara Polri dan masyarakat melalui pemberitaan yang edukatif serta kegiatan sosial kemasyarakatan.

Mendukung Reformasi Polri

FRIC mendukung agenda reformasi Polri dengan cara memantau, mengawal, dan melaporkan kinerja Polri secara objektif.

Setiap hasil kontrol, monitoring, dan evaluasi pemberitaan yang dilakukan FRIC disampaikan langsung kepada Kapolri serta jajaran pejabat tinggi di Mabes Polri, sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam mengawal profesionalisme Polri.

Peran dan Fungsi Polri

Dalam rilis tersebut juga ditegaskan kembali tugas dan fungsi Polri sebagaimana diamanatkan undang-undang, antara lain:

Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

Menegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan

Melindungi masyarakat dari kejahatan dan ancaman

Memberikan pelayanan publik seperti penerbitan SIM, SKCK, dan layanan kepolisian lainnya

Mendukung pembangunan nasional melalui stabilitas keamanan

Fungsi Polri meliputi fungsi kepolisian sebagai penegak hukum, fungsi pelayanan publik, serta fungsi pengawasan dan pengendalian aktivitas masyarakat.

Ketua DPC PW-FRIC Muara Enim berharap Polri terus meningkatkan profesionalisme dan kinerja terbaiknya demi mewujudkan Polri yang semakin dicintai masyarakat.

“Semoga Polri senantiasa menunjukkan kinerja terbaiknya sebagai wujud Polri untuk masyarakat, Polri Presisi, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan yang profesional dan berkeadilan,” pungkasnya.

Penulis/Pernyataan: Dapid KBR

Organisasi: Fast Respon Indonesia Center (FRIC)

Pos terkait