FRIC Jambi Dukung Polda Jambi Kejar DPO Kasus 58 Kg Sabu, Ajak Masyarakat Tidak Sebarkan Opini Negatif

Krimsus86.com Jambi, 5 April 2026 — Polda Jambi melalui Bidang Humas menggelar doorstop terkait perkembangan penanganan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang sebelumnya diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Erlan Munaji, didampingi Dirresnarkoba Dewa Palguna, serta jajaran pejabat terkait lainnya.

Berita Lainnya

Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 9 Oktober 2025 dengan tiga orang tersangka berinisial MA, APR, dan JA.

“Dua orang tersangka, yakni APR dan JA, saat ini telah memasuki Tahap II, di mana berkas perkara beserta tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MA telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025 setelah melarikan diri sebelum menjalani pemeriksaan penyidik.

Polda Jambi menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap tersangka MA terus dilakukan secara intensif dengan melibatkan koordinasi lintas wilayah, termasuk dengan Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian daerah lainnya.

“Kami memastikan proses pengejaran terus dilakukan secara maksimal guna mempersempit ruang gerak tersangka,” tegas Kabid Humas.

Selain itu, Polda Jambi juga telah mengambil langkah tegas terhadap oknum penyidik yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas. Sanksi berupa mutasi bersifat demosi telah dijatuhkan melalui mekanisme kode etik profesi Polri.

Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Di sisi lain, Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi, Dody Candra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Jambi dalam memburu tersangka yang masih buron.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan DPO menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Polda Jambi untuk menuntaskan kasus hingga pelaku berhasil ditangkap, sekaligus menjaga kepercayaan publik melalui profesionalisme dan transparansi,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka, serta tidak menyebarkan opini negatif yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

FRIC, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk dukungan, tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Polda Jambi dan FRIC berharap adanya dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat agar proses pengejaran tersangka dapat berjalan optimal dan kasus ini dapat segera dituntaskan.(Red//tim)

Pos terkait