Fokal IMM Lampung Barat Laporkan Dugaan Markup Menu MBG Sekincau ke Kejaksaan Negeri

Krimsus86.com, Lampung Barat – Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Lampung Barat secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait markup menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Sekincau, Lampung Barat, ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Laporan diterima dan diregistrasi pada Senin, 19 Januari 2026, oleh staf Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kejari Lampung Barat, atas nama Sapitri Veronika.

Ketua Fokal IMM Lampung Barat, Heri Agustiawan, S.Sos, menyampaikan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan hasil konfirmasi langsung ke pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekincau. Pihak pengelola membenarkan bahwa nilai menu MBG yang diberikan kepada anak-anak tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hanya sekitar Rp5.000 per porsi, padahal jatah dari Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai Rp8.000 per porsi.

Berita Lainnya

“Pertanyaannya, ke mana selisih Rp3.000 per porsi tersebut? Dengan produksi lebih dari 2.000 porsi per hari, potensi keuntungan mencapai Rp3 juta per hari, atau puluhan juta dalam sebulan. Kami menilai dugaan ini masuk kategori tindak pidana korupsi,” jelas Heri.

Heri menambahkan bahwa praktik markup menu MBG ini berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mencederai tujuan utama program MBG, yaitu pemenuhan gizi anak-anak. Laporan Fokal IMM Lampung Barat merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun bagi pelaku.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Pemuda Muhammadiyah Lampung, Salda Andala, S.H., menyampaikan dukungan moral dan solidaritas kepada Fokal IMM Lampung Barat.

“Kami hadir untuk menunjukkan bahwa saudara kami tidak sendiri. Jangan takut dan jangan mundur meski ada tekanan atau intimidasi dari pihak pengelola MBG Sekincau,” kata Salda Andala.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah viral kritik seorang wali murid terhadap menu MBG Sekincau. Wali murid, Rafita Sari, mengaku menerima intimidasi dari pengelola SPPG yang mendatangi rumahnya.

Fokal IMM Lampung Barat berharap Kejaksaan Negeri Lampung Barat dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemilik dapur MBG Sekincau, Anggun Dwi Puspita.

Pewarta: Djodi.S

Redaksi: Korwil Lampung – Krimsus86.com

Pos terkait