Krimsus86.com/Karawang, _
Bantuan energi bahan bakar yang semestinya menjadi penyelamat bagi masyarakat kurang mampu, kembali memperlihatkan sisi gelap yang tak kunjung usai. Meski pemerintah telah mengatur dengan ketat jalur penyalurannya, realitas di lapangan justru mempertontonkan ironi yang mencabik logika.
Kabupaten Karawang kembali diliputi bayang-bayang dugaan pelanggaran, kali ini menyeret nama agen Koperasi KSU Teknopreneur yang beralamat di Dusun Gintung Kebon, Desa Gintung Kerta, Kecamatan Klari.
Temuan yang memantik kegaduhan ini terungkap pada Selasa, 9 Desember 2025. Sebuah pemandangan ganjil terlihat begitu mencolok: aktivitas overtab, pemindahan tabung LPG dari mobil agen ke sebuah pick-up hitam, dilakukan tanpa tedeng aling-aling di pinggir Jalan Pramuka, Desa Telagasari.
Lebih memprihatinkan lagi, lokasi tersebut berada tepat di tepi sungai, jauh dari standar keamanan ataupun SOP distribusi energi bersubsidi. Pertanyaan pun berhamburan: apa urgensinya melakukan bongkar muat di lokasi yang jelas-jelas tak layak? Ada apa di balik praktik ini?
Upaya tim media untuk meminta klarifikasi justru menemui respons yang membingungkan. Sopir mobil agen Koperasi KSU Teknopreneur memilih bungkam, gelagapan, lalu mengarahkan semua pertanyaan kepada seseorang yang ia sebut sebagai pemilik pangkalan.
“Sama si bapak aja, Pak,” ucapnya singkat, seolah ingin melepaskan diri dari tanggung jawab.
Tak kalah janggal, pemilik pangkalan yang kemudian muncul justru memberikan pernyataan mengejutkan. Ia mengklaim kegiatan overtab tersebut telah mengantongi izin dari SBM Pertamina.
“Pangkalannya ada di seberang, Pak. Mobil gak bisa masuk. Dan ini sudah dapat izin dari agen dan Pertamina,” ujarnya penuh keyakinan.
Namun klaim itu mulai runtuh ketika tim media kembali melakukan pengecekan di pangkalan terkait pada sore hari. Alih-alih melihat pangkalan resmi berlabel hijau seperti ketentuan Pertamina, yang tampak justru papan nama berwarna biru muda dengan lokasi di Dusun Krajan III, Desa Telagasari. Ini menjadi kejanggalan baru yang menampar logika kesehatan distribusi LPG subsidi.
Kejanggalan makin menguat saat menantu pemilik pangkalan angkat suara. “Gas itu langsung dikirim ke warung-warung, Pak. Paling sisa 20 tabung buat warga sekitar,” ujarnya blak-blakan.
Bahkan ia menambahkan, aktivitas bongkar muat di pinggir jalan bukan hal baru.
“Di sini mah sering, Pak. Banyak pangkalan lain juga ikut, bongkar bareng di sini,” tuturnya santai, seolah semua itu hal lumrah.
Pernyataan tersebut menjadi gambaran betapa longgarnya pengawasan, sekaligus memperlihatkan ketidakpatuhan yang seakan telah menjadi kebiasaan. Aturan pemerintah yang dibuat untuk memastikan ketepatan sasaran dan keamanan distribusi terasa tak lebih dari formalitas belaka.
Saat dikonfirmasi pada Kamis, 10 Desember 2025, pihak Koperasi KSU Teknopreneur memberikan penjelasan yang justru membuka fakta baru.
“Kami sudah konfirmasi ke SBM dan memang mengizinkan, cuma belum ada hitam di atas putih. Itu salah kami, Dan mengenai papan nama tersebut, sebenarnya sudah dari dulu di peringatkan untuk di ganti ” ujar Suherman perwakilan agen.
Dalam tangkapan layar WhatsApp memang tampak adanya komunikasi antara agen dan SBM Pertamina, tetapi tanpa dokumen resmi yang semestinya menjadi syarat mutlak.
Tidak ingin terjebak pada klaim sepihak, tim media langsung menghubungi SBM Pertamina. Jawabannya tegas: izin hanya diberikan jika akses menuju pangkalan benar-benar tidak bisa dilalui truk, dan harus dilengkapi berita acara tertulis.
“Pernyataan itu sepihak dari agen. Agen harus membawa berita acara kalau ada kegiatan yang tidak sesuai alur normal,” tegasnya.
Sebuah bantahan keras yang merontokkan pembenaran yang dibangun oleh agen maupun pemilik pangkalan.
“Baik Pak agen ini akan saya berikan pembinaan”. Lanjutnya mengakhiri pesan WhatsApp nya.
Rangkaian peristiwa ini mempertegas kenyataan pahit: di balik tabung hijau 3 kilogram yang diberikan untuk meringankan beban rakyat kecil, ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum demi keuntungan pribadi.
Distribusi LPG subsidi kembali dipermainkan, sementara masyarakat miskin, yang seharusnya paling diutamakan, kembali menjadi korban.
Selama praktik seperti ini terus dibiarkan, ironi distribusi LPG subsidi hanyalah bom waktu yang menunggu untuk kembali meledak, menyisakan luka bagi mereka yang paling berhak mendapatkan perlindungan.
(Red)*






