Krimsus86.com/Karawang —
Sudah hampir empat tahun lamanya sejak Abdurrahman resmi dilantik sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tegalsari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Namun hingga kini, tak ada satu pun aktivitas yang menandakan berjalannya roda usaha desa tersebut. Sebuah keadaan yang ironis, di tengah semangat banyak desa lain yang justru berinovasi memajukan perekonomian warganya.
Kisah ini tak berdiri tanpa sebab. Sumber di lapangan menyebutkan, ada dua persoalan utama yang membuat BUMDes Tegalsari seolah lumpuh total. Pertama, tidak pernah dilakukan serah terima data dan saldo dari pengurus BUMDes terdahulu. Kedua, dugaan penyelewengan dana BUMDes oleh salah seorang aparatur desa Tegalsari sendiri.
Meski dugaan kedua itu akhirnya mendapat titik terang setelah aset BUMDes dikembalikan, kejanggalan masih menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, pengembalian tersebut tidak dilakukan dalam bentuk uang, melainkan berupa sebidang sawah yang digadaikan. Langkah ini menimbulkan tanya di kalangan warga: benarkah aset publik bisa diganti seenaknya tanpa mekanisme yang jelas?
Sementara itu, di tengah carut-marut permasalahan tersebut, desa Tegalsari justru seolah berjalan di tempat. Di saat desa-desa lain berlomba menumbuhkan ekonomi kreatif, membuka lapangan kerja, dan membangun kemandirian desa lewat BUMDes, Tegalsari justru tersandera oleh masalah administratif dan dugaan penyimpangan yang belum sepenuhnya selesai.
Ketika tim media mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Tegalsari, Suryana, yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan karena tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kasi PMD Kecamatan Purwasari, Elvinovita, namun jawaban yang diberikan justru terkesan mengelak.
“Bapa tanya aja langsung ke desa ya… Tiga tahun ke belakang Tegalsari ada BUMDes nggak?” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Padahal tugas Kasi PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) di kecamatan adalah membantu camat dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi, dan melaksanakan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.
Keberadaan BUMDes Tegalsari sudah tercatat jelas dalam pemberitaan serta dokumen administrasi sebelumnya. Jawaban tersebut justru menambah sorotan terhadap dugaan adanya pembiaran dari pihak pemerintah kecamatan terhadap polemik yang sudah berlangsung hampir empat tahun ini.
Kini masyarakat Tegalsari hanya bisa berharap, ada langkah nyata dari pemerintah desa maupun kecamatan untuk menuntaskan kebuntuan ini. Sebab, BUMDes sejatinya bukan sekadar lembaga ekonomi desa, melainkan simbol kemandirian, amanah, dan harapan warga untuk kehidupan yang lebih baik.
(Red)*






