Dugaan Pungutan Liar Rekrutmen Tenaga Honorer di BKD Kota Bandar Lampung Mencuat

Krimsus86.com, Bandar Lampung, 11 Februari 2026 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan tenaga honorer di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD) Kota Bandar Lampung mencuat ke publik.

Informasi tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah pihak yang mengaku dirugikan dalam proses rekrutmen tenaga honorer tahun 2024. Salah satu narasumber berinisial “D” menyampaikan kepada awak media bahwa praktik pungutan diduga telah berlangsung dalam beberapa periode penerimaan.

Berita Lainnya

Menurut keterangan tersebut, terdapat oknum yang diduga memberikan isyarat kepada calon peserta agar menyetorkan sejumlah uang tertentu untuk dapat dinyatakan lulus seleksi dan diterima sebagai tenaga honorer. Besaran dana yang diminta disebut bervariasi, tergantung pada posisi yang dilamar, dengan nominal yang disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sehubungan dengan dugaan tersebut, perwakilan Ormas GRIB Jaya serta lembaga media PWDPI dan KOWAPPI pada Rabu (11/2/2026) mendatangi Kantor BKD Kota Bandar Lampung untuk meminta klarifikasi. Mereka juga bermaksud menemui Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiyana, guna memperoleh penjelasan resmi.

Namun, hingga saat itu, Wali Kota belum dapat ditemui. Setelah menunggu sekitar dua jam, rombongan diterima oleh Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Dedi. Dalam pertemuan singkat tersebut, Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan dan meminta agar menunggu penjelasan langsung dari Wali Kota.

Perwakilan Ormas GRIB Jaya Lampung dan PWDPI menyatakan akan kembali meminta audiensi resmi guna memperoleh klarifikasi dan memastikan persoalan tersebut ditindaklanjuti secara transparan.

Dalam pernyataannya, pihak pelapor juga menyinggung sejumlah regulasi yang dinilai relevan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara transparan dan akuntabel.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 yang melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, termasuk ketentuan terkait larangan pengangkatan pegawai non-ASN ke jabatan ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung maupun pihak BKD terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Publik berharap agar pihak terkait dapat memberikan penjelasan resmi secara terbuka demi menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen aparatur di lingkungan pemerintah daerah.(Tim Media PWDPI)

 

Pos terkait