Dugaan Pungutan Liar dan Skandal Solar Subsidi di SPBU Mensung, Aparat Diminta Bertindak

Krimsus86.com  – SULTENG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi diduga telah berlangsung puluhan tahun di SPBU Mensung, Sulawesi Tengah. Praktik ini terjadi secara terang-terangan dan dinilai merugikan masyarakat kecil yang membutuhkan BBM subsidi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, harga resmi solar subsidi untuk pengisian jerigen berisi sekitar 34 liter seharusnya berkisar Rp231 ribu. Namun, konsumen mengaku dipungut biaya antara Rp240 ribu hingga Rp250 ribu per jerigen. Dugaan pungutan liar ini disebut telah berlangsung kurang lebih 20 tahun, namun hingga kini terkesan terjadi pembiaran oleh aparat penegak hukum.

Berita Lainnya

Lebih jauh, manajemen SPBU Mensung diduga memprioritaskan para tengkulak atau pengepul dibanding masyarakat umum. Bahkan, muncul dugaan bahwa sebagian pengisian jerigen tersebut merupakan jatah keuntungan bagi oknum internal SPBU.

Sumber menyebutkan pembagian dugaan jatah keuntungan tersebut antara lain:

Manajer SPBU: sekitar 20 jerigen per hari dengan estimasi keuntungan Rp2 juta per hari

Pengawas SPBU: sekitar 8 jerigen per hari dengan estimasi keuntungan Rp800 ribu per hari

Operator/karyawan: sekitar 6 jerigen per hari dengan estimasi keuntungan Rp600 ribu per hari

Tak hanya itu, manajer SPBU juga diduga mengutamakan keluarga dekat untuk memperoleh solar subsidi, mulai dari anak mantu, keponakan, kakak kandung, hingga kerabat lainnya.

Sejumlah konsumen mengeluhkan pelayanan SPBU yang dinilai diskriminatif, intimidatif, serta melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi. Masyarakat umum harus mengantre panjang, sementara pengepul justru mendapat prioritas.

Indikasi nepotisme juga menguat setelah adanya dugaan penempatan tiga orang pengawas SPBU yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan manajer SPBU. Selain itu, terdapat dugaan upaya menyuap wartawan dengan sejumlah uang mingguan agar tidak melanjutkan peliputan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU tersebut.

Atas peristiwa ini, aparat penegak hukum dan pihak Pertamina didesak untuk segera bertindak tegas. Praktik tersebut diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Jika tidak segera ditindak, praktik semacam ini dikhawatirkan akan terus merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya menghubungi manajer SPBU Mensung. Namun, yang bersangkutan belum memberikan keterangan, bahkan diduga telah memblokir nomor wartawan.

Pewarta: Faisal, S.H.

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait