Dugaan Pungli di SMPN 02 Ngisti Karya, Wali Murid Minta Pemerintah Turun Tangan

Krimsus86.com – Lampung Timur –  jum’at, 5 Desember 2025. Tim awak media menindaklanjuti laporan masyarakat dan sejumlah wali murid terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMPN 02 Desa Ngisti Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam upaya konfirmasi, tim mencoba menemui Kepala Sekolah SMPN 02, Adi Sucipto. Namun, menurut keterangan sejumlah guru, yang bersangkutan tidak hadir pada hari tersebut. Ketidakhadirannya tanpa keterangan yang jelas memunculkan pertanyaan terkait disiplin dan kepemimpinan di lingkungan sekolah.

Berita Lainnya

Wali Murid: Tidak Pernah Ada Musyawarah, Tiba-tiba Diminta Bayar Rp100 Ribu

Seorang wali murid yang diwawancarai menyatakan tidak pernah ada pertemuan atau musyawarah terkait pungutan tersebut.

“Kami pribadi tidak pernah diajak musyawarah. Tahu-tahu anak kami minta uang untuk iuran pembangunan MCK sebesar seratus ribu rupiah,” ungkap seorang wali murid.

Padahal, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, terutama di satuan pendidikan negeri, karena dapat berpotensi masuk ranah pidana.

Tim media juga mencoba mengonfirmasi kepada Ketua Komite SMPN 02, Muji Kahono, di kediamannya di Desa Tanjung Wangi. Ia membenarkan adanya pungutan Rp100.000 per wali murid.

Menurut penuturannya, jumlah murid kurang lebih sekitar 250 siswa, sehingga total pungutan mencapai sekitar Rp25 juta. Ia mengaku dana tersebut sudah mulai terkumpul sekitar Rp17 juta dan pekerjaan pembangunan telah dimulai.

Masyarakat dan wali murid mempertanyakan penggunaan Dana BOS serta anggaran perawatan sekolah yang rutin digelontorkan pemerintah setiap tahun. Mereka menilai seharusnya kebutuhan perawatan fasilitas sekolah tidak lagi dibebankan kepada wali murid.

Pemerintah daerah, termasuk Gubernur Lampung Rahmad Mirzani, sebelumnya sudah menegaskan bahwa pendidikan dari jenjang SD hingga SMA di Lampung adalah gratis, sehingga segala bentuk pungutan dianggap tidak dibenarkan.

Tim media meminta Kepala Dinas Pendidikan, Korwil, Camat Waway Karya, serta pihak terkait lainnya untuk segera melakukan langkah tegas terhadap oknum yang diduga terlibat dalam pungutan liar tersebut.

Kasus ini akan terus didalami oleh tim awak media berdasarkan laporan dan temuan di lapangan.

Pewarta: M. Dahlan

Editor: Media rimsus86.com

 

Pos terkait