Krimsus86.com/Karawang, _
Sorotan tajam mengarah ke Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang setelah muncul dugaan pungutan biaya layanan parkir berlangganan yang dikaitkan dengan proses Uji KIR kendaraan. Praktik yang disebut-sebut kerap diistilahkan sebagai syarat Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA) itu memantik kritik keras dari Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH MH.
Menurut pria yang akrab disapa Askun itu, pungutan senilai Rp40 ribu per kendaraan yang disebut sebagai biaya bongkar muat atau parkir khusus kendaraan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menilai, penarikan biaya tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar.
“Uji KIR kendaraan memang sudah gratis. Tapi ini masih ada saja akal-akalan pejabat Dishub. Segala bongkar muat atau parkir khusus ditarik pungutan. Itu pungli, karena tidak ada Perda maupun Perbup-nya,” tegas Askun, Senin (30/3/2026).
Pernyataan itu sontak menambah kegelisahan publik, terutama para pengusaha angkutan dan sopir yang selama ini berharap pelayanan Uji KIR berjalan transparan dan bebas beban biaya tambahan. Di tengah upaya pemerintah menegaskan layanan gratis, dugaan pungutan semacam ini justru dinilai mencederai kepercayaan masyarakat.
Namun tudingan tersebut dibantah oleh Kepala Dishub Karawang, . Ia menegaskan bahwa pungutan yang dimaksud bukan biaya bongkar muat, melainkan layanan parkir berlangganan yang telah memiliki dasar hukum melalui Perda Karawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Maaf ya kang, ini harus diluruskan dan dipahami. Namanya bukan biaya bongkar muat, tapi ini layanan parkir berlangganan yang aturannya sudah jelas ada dalam Perda Karawang Nomor 6 Tahun 2025. Kita tawarkan pada saat pembuatan KIR,” jelas Muhana.
Muhana juga membantah adanya tarif tunggal Rp40 ribu untuk seluruh kendaraan. Menurutnya, besaran biaya bersifat variatif, menyesuaikan jenis kendaraan, dan seluruh pungutannya disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski demikian, polemik kembali menghangat saat Muhana menyebut pungutan tersebut hanya bersifat “himbauan” untuk membantu peningkatan retribusi parkir. Pernyataan ini justru dinilai janggal oleh Askun, karena jika sifatnya hanya himbauan, maka tidak dapat diposisikan sebagai kewajiban dalam pelayanan Uji KIR.
“Kalau bahasanya himbauan, berarti tidak wajib dong. Ini semakin menguatkan dugaan saya bahwa pungutan biaya layanan parkir berlangganan selama ini adalah pungli yang tanpa adanya dasar hukum,” tegasnya.
Dengan nada prihatin, Askun bahkan menyebut ada dua kemungkinan yang terjadi: Kepala Dishub tidak mengetahui praktik di lapangan, atau justru ada pembiaran terhadap pola pungutan yang dinilai menyalahi aturan. Ia pun mendesak selaku Bupati Karawang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Dishub hingga tingkat UPTD.
Tak hanya itu, ia juga meminta Aparat Penegak Hukum untuk turun melakukan penyelidikan. Dugaan adanya kebocoran retribusi hingga permainan oknum pejabat disebut harus dibuka seterang-terangnya demi menjaga marwah pelayanan publik.
“Saya minta APH tidak tutup mata. Coba saja mulai selidiki, nanti pasti ketahuan siapa saja oknum pejabat Dishub yang bermain. Karena meski alasannya untuk membantu penambahan PAD, tetap saja namanya pungli kalau tidak ada dasar hukumnya,” tandas Askun.
Persoalan ini menjadi ironi tersendiri. Sistem layanan parkir berlangganan sejatinya dirancang untuk mempermudah masyarakat dan menekan praktik pungli di lapangan. Namun ketika penerapannya justru memunculkan pertanyaan soal legalitas dan teknis pelaksanaan, kepercayaan publik kembali diuji.
Lebih mengusik lagi, berdasarkan penelusuran, kebijakan ini disebut tidak pernah diterapkan pada masa kepemimpinan mantan Kadishub karena sempat mendapat penolakan masyarakat akibat potensi pungutan ganda dengan parkir liar di tepi jalan.
Kini, kebijakan yang tiba-tiba diterapkan kembali di era Muhana dengan alasan peningkatan retribusi justru menimbulkan gelombang tanya: apakah ini langkah inovasi demi PAD, atau justru celah baru bagi dugaan pungutan liar yang terstruktur?
Masyarakat Karawang pun menunggu jawaban yang jernih, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum. Sebab di balik setiap lembar retribusi yang ditarik, ada hak publik untuk mendapatkan pelayanan yang bersih, adil, dan bebas dari segala bentuk akal-akalan birokrasi.
(Red)*






