Dugaan Penyimpangan Dana Desa Alur Buluh, Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan

Krimsus86.com Aceh Tenggara Sabtu 4 April 2026 – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Kute Alur Buluh, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi perhatian sejumlah pihak. Masyarakat dan elemen sipil meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Seorang perwakilan masyarakat yang juga anggota LSM Tipikor Agara, Oby Plis, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran desa sejak tahun 2024 hingga 2025.

Berita Lainnya

Menurutnya, dugaan tersebut mencakup beberapa aspek, antara lain kualitas pekerjaan fisik yang tidak sesuai, indikasi penggelembungan harga barang, hingga adanya kegiatan yang diduga tidak terealisasi (fiktif). Selain itu, ia juga menyebut adanya dugaan penyimpangan pada sejumlah program seperti ketahanan pangan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), rabat beton, posyandu, PAUD, serta kegiatan kepemudaan.

“Informasi yang kami terima masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Oleh karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” ujar Oby.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dari pemerintah desa dalam penggunaan anggaran, mengingat Dana Desa merupakan dana publik yang harus dikelola secara akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Alur Buluh maupun pihak Kecamatan Bukit Tusam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh berbagai pihak guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai bahwa setiap dugaan penyimpangan perlu disikapi secara hati-hati dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka juga mendorong agar proses klarifikasi dan audit dilakukan oleh instansi berwenang untuk memastikan tidak terjadi kesalahan informasi.

Masyarakat berharap, jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka klarifikasi resmi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Pewarta: Muhammadin

Pos terkait