Dugaan Penyerobotan Tanah dan Penyebaran Hoaks, Seorang Warga Terbanggi Besar Akan Dilaporkan ke Polres Lampung Tengah

KRIMSUS86.COM, TERBANGGI BESAR – Seorang warga bernama Agus Mardiyanto (AG), 34 tahun, bersama istrinya yang diketahui berprofesi sebagai guru privat bimbingan belajar Tunas Bangsa, dilaporkan akan segera dilaporkan ke Polres Lampung Tengah atas dugaan penyerobotan tanah serta penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik.

Informasi tersebut disampaikan kepada tim investigasi Media Krimsus86.com, Kamis (5/2/2026), oleh Retno Dewi, M.A., S.Pd, selaku Bendahara LSM Galaksi Lampung yang mewakili pihak keluarga korban.

Berita Lainnya

Menurut keterangan keluarga korban dan tokoh masyarakat setempat, objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang dipersoalkan merupakan hak milik sah keluarga Joko Priyono, yang berbatasan langsung dengan lahan milik almarhum Darman.

Namun demikian, Agus Mardiyanto mengklaim dirinya sebagai ahli waris sah almarhum Darman dan bersikeras menguasai tanah serta bangunan tersebut dengan berpedoman pada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibuat melalui program PRONA semasa almarhum Darman masih hidup.

Pihak keluarga korban menilai sertifikat tersebut cacat prosedur, karena diduga diterbitkan tanpa proses pemetaan dan penetapan batas patok tanah yang jelas, serta tanpa kesepakatan dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung.

Tokoh masyarakat dan aparatur Kampung Adi Jaya telah beberapa kali memfasilitasi mediasi dan menjelaskan secara rinci asal-usul serta batas tanah yang disengketakan. Namun, AG disebut tidak mengindahkan hasil mediasi dan tetap bersikukuh pada klaim kepemilikan berdasarkan sertifikat tersebut.

Selain dugaan penyerobotan tanah, AG juga akan dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik keluarga melalui grup WhatsApp pemerintahan kampung serta media sosial.

Lebih lanjut, pihak pelapor juga menyampaikan bahwa Agus Mardiyanto pernah tercatat memiliki riwayat pidana di Polresta Kota Metro pada tahun 2019, terkait kasus pencurian dengan pemberatan di sejumlah minimarket di wilayah Kota Metro dan sekitarnya. Sebelumnya, yang bersangkutan diketahui berdomisili di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, sebelum pindah ke Kampung Adi Jaya.

Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif guna memberikan kepastian hukum serta mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Editor: Djodi S

Media: www.krimsus86.com

Koordinator Wilayah: Lampung

Pos terkait