Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU Mensung, Oknum Pengawas dan Manajemen Diduga Terlibat

Krimsus86.com ,Sulawesi Tengah – 29 Januari 2026.Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi mencuat di salah satu SPBU yang berlokasi di Mensung, Sulawesi Tengah. Informasi tersebut mencuat berdasarkan temuan lapangan, laporan masyarakat, serta hasil investigasi media yang mengarah pada keterlibatan oknum pengawas dan manajer SPBU dalam praktik dugaan bagi-bagi jatah solar subsidi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat bocoran percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga menjadi alat bukti awal, menunjukkan adanya instruksi atau setidaknya sepengetahuan pihak manajemen terkait pembagian jatah solar subsidi. Solar tersebut diduga dijual kepada pengepul dengan harga sekitar Rp350.000 per jerigen berisi ±34 liter.

Berita Lainnya

Selain itu, terungkap pula dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, diperkirakan hampir 10 tahun, dengan besaran pungutan antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per jerigen. Meski demikian, pihak pengawas dan manajer SPBU Mensung disebut kerap membantah adanya praktik tersebut.

Dalam bocoran informasi yang beredar, disebutkan bahwa jatah solar subsidi untuk pengawas dan manajer SPBU Mensung diduga diambil melalui proses antrean layanan umum dengan mengatasnamakan pihak lain yang juga berperan sebagai pengepul. Selain itu, sebagian solar subsidi diduga berasal dari sisa atau solar subsidi darurat (emergency).

Modus operandi yang diduga digunakan yakni kerja sama antara oknum pengawas SPBU dengan mafia solar subsidi atau pelangsir, dengan cara mengizinkan pengisian solar subsidi ke dalam jerigen berkapasitas sekitar 35 liter secara berulang. Dalam praktiknya, digunakan nama orang lain serta barcode MyPertamina, yang diduga hanya dijadikan formalitas untuk mengelabui sistem agar transaksi terlihat sah secara administratif.

Dugaan ini turut diperkuat oleh pernyataan seorang warga yang diduga merupakan karyawan SPBU Mensung. Dalam komentarnya di media sosial Facebook, yang ditujukan kepada akun Faisal Sulteng, ia menyebut bahwa pengambilan solar subsidi dilakukan sebagai upaya “mencari tambahan penghasilan” di luar gaji yang telah ditetapkan. Solar subsidi tersebut, menurut pengakuannya, dijual ke pengepul dengan menggunakan barcode petani dan nelayan, yang menurutnya dianggap telah sesuai dengan aturan pelayanan SPBU karena pengisian dilakukan berdasarkan barcode yang tersedia.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik ini dinilai merugikan negara dan masyarakat, khususnya kelompok penerima subsidi yang berhak. Para pihak yang terlibat, baik operator, pengawas, maupun manajer SPBU, dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya menghubungi pihak manajemen SPBU Mensung untuk meminta klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan.

Reporter: Faisal, S.H.

Wakil Kepala Perwakilan Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah

Pos terkait