Krimsus86.com, Aceh Tenggara – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025 mencuat di SD Muara Situlen, Kabupaten Aceh Tenggara. Sejumlah masyarakat dan aktivis pemerhati mutu pendidikan mendesak aparat berwenang untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh.
Seorang aktivis pemerhati mutu pendidikan berinisial T (38), menyampaikan bahwa pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut diduga tidak dilakukan secara terbuka dan tidak sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh siswa. Ia mempertanyakan transparansi laporan penggunaan anggaran serta prioritas belanja yang dinilai belum menyentuh kebutuhan mendasar sekolah.
Menurutnya, beberapa fasilitas sekolah seperti ruang kelas, toilet, perpustakaan, serta pengadaan buku yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) disebut masih belum memadai. Padahal, dana BOS yang diterima sekolah dinilai cukup signifikan.
“Kami meminta agar penggunaan dana BOS dijelaskan secara terbuka kepada publik. Transparansi penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar T.
Aktivis dan sejumlah pihak yang mengatasnamakan kontrol sosial juga meminta agar Inspektorat Daerah maupun Kejaksaan Negeri di wilayah Aceh Tenggara turun tangan melakukan klarifikasi serta audit apabila diperlukan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi Kepala Sekolah SD Muara Situlen untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi atas dugaan tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Sebagai informasi, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertujuan mendukung operasional sekolah dan meningkatkan mutu layanan pendidikan. Pengelolaan dana BOS diwajibkan memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Masyarakat berharap, apabila terdapat kekeliruan administrasi maupun dugaan pelanggaran, proses penanganan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan lebih lanjut terkait persoalan ini akan terus dipantau.
Penulis: Tomi Pasla
Editor: Tim Krimsus86.com






