Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Desa Karangduwur Dilaporkan ke Polres Wonosobo

KRIMSUS86.COM Wonosobo, 6 April 2026 — Sejumlah warga Desa Karangduwur, Kabupaten Wonosobo, melaporkan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) kepada pihak kepolisian setempat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penahanan kartu ATM bansos milik warga oleh oknum pengelola e-warung yang juga berprofesi sebagai bidan desa.

Berdasarkan keterangan warga, kartu ATM yang seharusnya dipegang langsung oleh penerima manfaat diduga dikuasai oleh oknum tersebut selama bertahun-tahun. Kondisi ini menyebabkan warga tidak dapat mengakses bantuan secara mandiri, termasuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Berita Lainnya

“Kami merasa dirugikan karena tidak bisa mengambil bantuan sendiri. ATM dipegang oleh yang bersangkutan sudah lama,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga mulai menyadari adanya kejanggalan setelah mencocokkan data pencairan bantuan. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Desa Karangduwur menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Kepala desa mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima informasi terkait dugaan penyimpangan ini dan mendukung penuh upaya pengusutan secara transparan.

“Kami berharap permasalahan ini dapat diusut tuntas agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya, serta hak-hak warga dapat dipulihkan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak pengelola e-warung yang bersangkutan menyatakan bahwa mekanisme penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan instruksi pihak tertentu. Namun, pihak penyuplai barang menegaskan bahwa distribusi barang dilakukan sesuai permintaan dari pengelola e-warung, sedangkan mekanisme penyaluran kepada penerima manfaat berada di luar tanggung jawab mereka.

Pendamping bansos Desa Karangduwur juga menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan harus mengikuti aturan yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa tidak diperkenankan adanya manipulasi atau penyimpangan dalam bentuk apa pun, dan setiap pelanggaran menjadi tanggung jawab pihak terkait.

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo membenarkan telah menerima laporan warga dan menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ujar perwakilan kepolisian.

Kasus ini menambah perhatian terhadap pentingnya pengawasan dalam penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan transparan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam penyaluran bansos, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini serta memastikan hak-hak penerima manfaat dikembalikan sepenuhnya.(SS74&TIM)

Pos terkait