Dugaan Pengeroyokan di Desa Padang Sari, Asahan: Laporan Resmi Masuk, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku

Krimsus86.com, Asahan, Sumatera Utara, 5 Maret 2026 – Insiden dugaan pengeroyokan yang menimpa masyarakat Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, di lokasi eks HGU Kuala Piasa Estate kini tercatat secara resmi di Polres Asahan dengan Nomor: STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 4 Maret 2026.

Peristiwa ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Korban mengalami luka serius, termasuk patah tangan dan luka terbuka di bagian kepala akibat pemukulan secara bersama-sama.

Berita Lainnya

Masyarakat menyebut para terduga pelaku adalah sekelompok orang yang mengaku sebagai karyawan PT BSP, yang dipimpin oleh Muslim Saragih dan Yudha Endrico, Manajer Security PT BSP Asahan. Insiden ini disebut bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari rangkaian kekerasan yang berulang.

Desakan Kuasa Hukum

Kuasa hukum masyarakat Desa Padang Sari, Akhmat Saipul Sirait, SH, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak memiliki alasan untuk menunda tindakan tegas:

“Polres Asahan harus segera menangkap para pelaku. Dasar hukumnya jelas dan sangat kuat,” ujar Akhmat Saipul Sirait.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka apabila tindak pidana diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. Mengingat korban mengalami luka berat, perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, atau Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, yang keduanya memiliki ancaman pidana di atas lima tahun.

“Syarat objektif untuk penahanan sudah terpenuhi: ada korban luka berat, laporan resmi, dan saksi. Kewenangan penahanan melekat pada penyidik. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas kuasa hukum.

Masyarakat Mendesak Penegakan Hukum Transparan

Warga Desa Padang Sari juga menyoroti lambannya respons aparat saat kejadian berlangsung. Meski sudah menghubungi Polsek Prapat Janji dan layanan darurat 110, aparat baru hadir setelah korban berjatuhan.

Masyarakat menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan profesional. Jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka dan tindakan penangkapan, masyarakat menyatakan siap menggelar aksi damai konstitusional di Jakarta, termasuk di depan Mabes Polri, Istana Kepresidenan, dan Kementerian Hak Asasi Manusia RI, dengan membentangkan layar besar berisi rekam jejak peristiwa.

“Kami sudah menempuh jalur hukum. Sekarang kami menunggu keberanian dan profesionalitas aparat. Jika hukum ditegakkan cepat, situasi tetap kondusif. Jika tidak, kekecewaan publik akan membesar dan bisa menimbulkan persoalan hukum baru,” pungkas Akhmat Saipul Sirait.

Asahan, 5 Maret 2026

Pewarta: M. Dahlan

Pos terkait