DUGAAN PEMBIARAN AKSI MAFIA SOLAR SUBSIDI DI SPBU MENSUNG WILAYAH HUKUM POLRES PARIGI MOUTONG MENCUAT

Krimsus86.com, Parigi Moutong – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Mensung, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kian menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung secara sistematis dan terus-menerus selama lebih dari satu dekade tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik pengambilan solar subsidi diduga dilakukan oleh sejumlah pengepul dengan berbagai modus, mulai dari antrian berulang hingga pemanfaatan sisa kuota atau solar subsidi darurat (emergency). Aktivitas tersebut disinyalir melibatkan oknum pengawas serta manajer SPBU Mensung, sehingga penyaluran BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru berubah menjadi bisnis skala besar.

Berita Lainnya

Ironisnya, meski dugaan penyalahgunaan ini telah lama diketahui publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Parigi Moutong hingga kini dinilai belum menunjukkan langkah penegakan hukum yang serius. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan tidak menutup kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga menerima pembagian keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian juga menemui jalan buntu. Kanit Buser Reskrim Polres Parigi Moutong yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp enggan memberikan keterangan dan hanya menyarankan agar awak media menghubungi bagian Humas. Namun, saat diminta nomor kontak Humas maupun Kasat Reskrim, tidak ada balasan yang diberikan.

Modus penyalahgunaan solar subsidi ini diduga semakin terstruktur dengan penggunaan barcode kelompok tani dan nelayan. Para mafia BBM bersubsidi disebut-sebut menggunakan identitas petani dan nelayan sebagai kedok untuk mengelabui sistem distribusi, sehingga dapat terhindar dari jeratan hukum. Padahal, kuat dugaan bahwa penggunaan barcode tersebut telah direncanakan sejak awal bersama pihak manajemen SPBU agar praktik penimbunan dan penjualan ilegal dapat berjalan lancar.

Padahal, penyaluran BBM bersubsidi telah diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, beserta perubahannya.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri memiliki kewajiban melakukan penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk mencegah serta menindak setiap bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

Lemahnya pengawasan dan penindakan hukum di wilayah hukum Polres Parigi Moutong dinilai menjadi faktor utama maraknya praktik mafia BBM bersubsidi. Hingga berita ini diturunkan, tim media masih mengalami kesulitan menghubungi pihak manajemen SPBU Mensung untuk dimintai klarifikasi.

Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres Parigi Moutong maupun Polda Sulawesi Tengah, segera mengambil langkah tegas dan transparan guna mengungkap dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Pewarta: Faisal, S.H

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait