Dugaan Pelanggaran Distribusi Subsidi Terjadi di Dalam Area Kantor Agen.

Krimsus86.com/Subang,—
Menjelang datangnya hari raya idul fitri 1447 H . Dugaan praktik ilegal dalam tata kelola distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, aktivitas mencurigakan tersebut diduga terjadi secara terang-terangan di dalam area kantor agen PT Gambarsari Warna Selaras, yang berlokasi di Jalan Arief Rahman Hakim No.28, Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, pada Selasa, 17 Maret 2026.

Di lokasi kejadian, terlihat satu unit truk pengangkut LPG 3 kg bernomor polisi T 8705 TT, tengah melakukan aktivitas bongkar muat tabung gas. Namun yang menjadi sorotan, proses tersebut melibatkan satu unit mobil pick-up terbuka berwarna hitam bernopol T 8789 TZ, yang diduga bukan kendaraan resmi distribusi.

Berita Lainnya

Kecurigaan semakin menguat ketika awak media mencoba mengonfirmasi keberadaan dokumen resmi pengangkutan. Sang sopir truck Pengangkut LPG tersebut dengan lugas mengakui bahwa kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat jalan.

“Tidak ada surat jalan, Pak. Kalau mobil pick-up ini dari pangkalan, pangkalan Pipin namanya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, tidak ada bukti yang dapat memastikan apakah kendaraan tersebut benar berasal dari pangkalan resmi atau hanya pengecer yang mengambil jalur distribusi di luar ketentuan.

Lebih mengejutkan lagi, salah seorang admin dari PT Gambarsari Warna Selaras justru memberikan pernyataan yang dinilai bertentangan dengan aturan distribusi LPG bersubsidi.

“Yang mengambil gas tersebut itu dari pangkalan pak, mau siapa pun pangkalan nya, Gak apa-apa, Pak. Itu kan di dalam area kantor. Lagian mobil tersebut dari pangkalan kami, yang menjemput tabung isinya ke agen. Boleh saja siapa pun pangkalannya,” ucapnya dengan nada datar.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, distribusi LPG 3 kilogram harus dilakukan langsung oleh agen resmi ke pangkalan menggunakan kendaraan yang telah ditentukan, lengkap dengan surat jalan resmi.

Praktik pemindahan atau pengalihan tabung gas dari satu kendaraan ke kendaraan lain, atau yang dikenal dengan istilah overtab, jelas melanggar prosedur distribusi.
Tindakan ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan yang tinggi. Lebih jauh lagi, praktik tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kilogram.

Ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar aturan ini justru terjadi di dalam area resmi agen, seolah menjadi potret lemahnya pengawasan dalam penyaluran energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Kini, publik menanti ketegasan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Sebab, di balik setiap tabung gas subsidi yang diselewengkan, ada hak masyarakat kecil yang terampas secara perlahan.

(Red)*

Pos terkait