Dugaan Pelanggaran Distribusi LPG 3 Kg: Bayangan Penyalahgunaan di Balik Tabung Hijau

Krimsus86.com/Karawang, 30 Oktober 2025 —
Di balik hiruk-pikuk kebutuhan masyarakat terhadap gas LPG bersubsidi 3 kilogram, terselip kisah yang mengguncang rasa keadilan publik. Senin (27/10), tim media Krimsus86.com dan Updatenews.id menemukan dugaan pelanggaran dalam pendistribusian gas bersubsidi yang semestinya hanya diperuntukkan bagi rakyat kecil.

Peristiwa bermula ketika sebuah mobil pengangkut tabung gas 3 kg milik PT Selaras Jaya Abadi tertangkap kamera tengah melakukan aktivitas di lokasi yang bukan merupakan pangkalan resmi. Saat dikonfirmasi, pihak agen PT Selaras Jaya Abadi memberikan keterangan mengejutkan.

Berita Lainnya

“Mobil tersebut memang kepunyaan pemilik pangkalan, Pak Indra, dan hanya mengambil tabung kosong di pangkalan tersebut,” ujar perwakilan agen kepada tim media.

Namun pernyataan itu justru menimbulkan tanda tanya besar. Tim media kembali menelusuri dan mempertanyakan status kepemilikan ganda yang janggal.

“Pak Indra punya mobil PT Selaras Jaya Abadi, sedangkan beliau juga punya pangkalan dengan agen resmi PT Ekspansi Firma Karya. Bagaimana bisa begitu, Bu?” tanya jurnalis.

“Ya Pak, Pak Indra itu punya DO di PT Selaras dan sekaligus juga pemilik PT Selaras Jaya Abadi. Kami akui itu salah dalam aturan, kami mohon maaf,” tandas perwakilan tersebut dengan nada menyesal.

Keterangan itu membuka potensi konflik kepentingan yang serius dalam sistem distribusi LPG bersubsidi. Padahal, aturan jelas menyebutkan bahwa distribusi LPG 3 kg hanya boleh dilakukan oleh agen dan pangkalan resmi yang ditunjuk oleh Pertamina.

Sementara itu, SBM Pertamina wilayah Purwasuka (Purwakarta, Subang, Karawang), Rivaldo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pihaknya menilai kejadian tersebut masih dapat ditoleransi.

“Hal itu masih bisa ditolerir karena menurut pengakuan pihak agen, saat itu hanya menurunkan tabung kosong,” tulis Rivaldo dalam pesannya.

Namun, hasil pantauan di lapangan justru menunjukkan hal berbeda. Sopir mobil pengangkut sempat memperlihatkan surat jalan pengambilan gas dari SPBE, yang berarti aktivitas tersebut bukan sekadar menurunkan tabung kosong, melainkan ada indikasi pengambilan gas aktif.

Ketika dikonfirmasi kembali mengenai temuan tersebut, SBM Pertamina berjanji akan melakukan kroscek internal atas keberadaan unit kendaraan milik PT Selaras Jaya Abadi yang singgah di pangkalan tidak resmi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lanjutan dari pihak Pertamina.

Fakta di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan:
Pemilik PT Selaras Jaya Abadi diketahui juga memiliki pangkalan yang berafiliasi dengan agen lain, yakni PT Ekspansi Firma Karya.
Mobil unit pengangkut LPG 3 kg milik PT Selaras Jaya Abadi melakukan aktivitas distribusi di luar pangkalan resmi.
Sopir kendaraan tidak membawa surat jalan sesuai prosedur yang berlaku.

Praktik seperti ini, jika benar terbukti, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta berpotensi dijerat dengan hukum perlindungan konsumen maupun KUHP.
Di tengah beban ekonomi rakyat kecil yang makin berat, penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi seperti ini bagaikan mengiris nurani.

Gas 3 kilogram yang seharusnya menyalakan dapur masyarakat miskin, justru terancam dikuasai oleh tangan-tangan yang bermain di balik aturan.

Kini, publik menanti langkah tegas dari pihak Pertamina dan aparat penegak hukum — bukan sekadar klarifikasi, melainkan tindakan nyata. Karena di balik setiap tabung gas hijau itu, ada harapan jutaan keluarga kecil yang hanya ingin menanak nasi tanpa harus terbakar ketidakadilan.

(Red)*

Pos terkait