Krimsus86.com/Karawang, _
Aktivitas bongkar muat tabung gas melon di sebuah pangkalan di wilayah Warung Kebon RT 04/05, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Rabu (18/01/2026), mendadak menjadi sorotan. Bukan sekadar rutinitas distribusi gas subsidi, melainkan karena munculnya dugaan ketidaksesuaian jumlah tabung yang memicu tanda tanya besar.
Sebuah mobil pengangkut LPG 3 kilogram bernomor polisi T 9397 DG milik agen gas LPG PT Ratna Djaya Mandiri menurunkan tabung gas di pangkalan milik Enda Syahputerawan. Dari kejauhan, tumpukan tabung kosong tampak bergelimpangan di tanah, jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 200 tabung. Pemandangan itu kontras dengan data resmi dalam surat jalan.
Dalam dokumen pengiriman, tercatat sebanyak 160 tabung LPG 3 kilogram didistribusikan ke pangkalan tersebut. Namun fakta di lapangan memunculkan angka berbeda. Ketika dikonfirmasi, ayah dari Enda Syahputerawan yang berada di lokasi menyebutkan jumlah yang jauh lebih besar.
“Turunnya 300 tabung, Pak,” ujarnya singkat.
Sementara itu, sopir pengangkut LPG 3 kilogram memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut jumlah tabung yang diturunkan sebanyak 200 tabung gas isi. Selisih antara pengakuan di lapangan dengan angka pada surat jalan itulah yang kemudian memantik kecurigaan tim media.
Kecurigaan semakin menguat ketika sebuah mobil pick up terbuka berwarna putih dengan nomor polisi T 8537 DU berhenti di depan kendaraan pengangkut. Dari mobil tersebut tampak diturunkan puluhan tabung kosong, yang diduga jumlahnya lebih dari 100 unit. Tabung-tabung kosong itu terlihat menumpuk dan berserakan di sekitar lokasi pangkalan.
Pihak agen saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp menyatakan bahwa pengiriman memang dilakukan pada hari itu dan jumlah tabung yang diturunkan sesuai dengan yang tercantum dalam surat jalan, yakni 160 tabung.
“Memang ada pengiriman ke pangkalan Enda hari ini, dan jumlah tabung yang turun seperti yang ada di surat jalan,” ungkap perwakilan agen.
Namun keterangan berbeda kembali muncul saat Enda Syahputerawan sendiri dihubungi melalui telepon. Ia menjelaskan bahwa sebagian tabung merupakan titipan dari pangkalan lain.
“Memang itu ada titipan dari pangkalan Nurmala, 200 tabung, dan saya bawa dengan mobil saya, karena pangkalan Nurmala sedang tutup dan pemiliknya ada keperluan keluarga,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru menambah lapisan pertanyaan baru. Jika dalam surat jalan tercatat 160 tabung atas nama pangkalan Enda, lalu bagaimana administrasi untuk tambahan ratusan tabung yang disebut sebagai titipan? Apakah prosedur distribusi sudah berjalan sesuai aturan?
Sejumlah warga menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Gas melon merupakan barang bersubsidi dari pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ketidaksesuaian data, sekecil apa pun, berpotensi mengganggu penyaluran yang seharusnya tepat sasaran.
“Gas 3 kilo itu untuk rakyat kecil. Kalau ada selisih data, harus jelas ke mana larinya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, perhatian juga tertuju pada kendaraan pengangkut LPG tersebut. Tepat di bawah pelat nomor tertera angka 04-25, yang diduga menunjukkan masa berlaku pajak kendaraan telah habis. Jika benar demikian, maka persoalan distribusi ini bukan hanya menyangkut administrasi tabung gas, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan operasional kendaraan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi lebih lanjut terkait selisih angka distribusi maupun dugaan masa berlaku pajak kendaraan yang telah lewat.
Publik kini menanti langkah tegas dari pihak terkait untuk memastikan distribusi LPG subsidi berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada masyarakat kecil yang menggantungkan kebutuhan dapurnya pada gas melon bersubsidi.
(Red)*






