Dugaan Mark-Up Kegiatan Fisik di Desa Lawe Sembekan, Aceh Tenggara

Dugaan Mark-Up Kegiatan Fisik di Desa Lawe Sembekan, Aceh Tenggara

 

Berita Lainnya

26 November 2025 Aceh Tenggara krimsus86.com Kepala Desa (M.tabri ) Lawe Sembekan, Aceh Tenggara, diduga terlibat dalam kasus mark-up kegiatan fisik tahun 2025.

Laporan dari salah satu warga yang mengaku warga desa Lawe sembekan yang enggan di sebut namanya ini.

menyebutkan adanya potensi penyimpangan dana desa untuk dua kegiatan vital, termasuk proyek rabat beton jumlah anggrana yang di kucur kan Rp. 120.000.000 di tahun 2025 ini,

seharusnya proyek ini di buat 200 M namun yang di kerjakan hanya lah 150 M , untuk area jalan masyarakat berkebun.

Yang kedua sambung warga ini kembali yaitu pembangunan MCK di samping PAUD itu juga di tunda akan pembangunan tersebut.

Di saat pembicaraan berlanjut, dengan warga tersebut, warga lain juga menyampai kan ke awak media di desa Lawe sembekan tersebut, ada anggaran dana desa simpan pinjam tahap pertama ( BUMK ) juga yang sepenuhnya di kendalikan oleh kades TABRI ,

Yang lucu nya kembali DANA BUMK seharusnya yang dapat mengusulkan pinjaman tersebut yaitu warga desa Lawe sembekan, namun hal itu tidak di ijin kan oleh kades, namun kebalikan nya desa daru luar Lawe sembekan di ijin kan untuk mengusul kan pinjaman, kami mau titik terang dari dana desa kami ujar warga ini.

Ketika warga menanyai siapa saja yang sudah pinjam dana BUMK namun kades tersebut tidak mau merespon, dalam kasus di desa Lawe sembekan ini awak media menyakini dugaan penyimpangan yang betul – betul di buat oleh kades tersebut.

Penyalahgunaan dana desa diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999 perubahannya).

UU Desa mengatur pengawasan dan sanksi administratif bagi aparat desa yang menyimpang, sementara UU Korupsi mengatur sanksi pidana yang lebih berat jika terjadi kerugian keuangan negara.

Harapan masayarakat mohon kapada pihak aph di panggil dan di tindak tegas mengenai anggaran dana desa kami untuk tahun 2025 ini, yang di salah guna kan oleh kades tabri,guna memilih kan kondisi desa kami pungkas warga Lawe sembekan .

Penulis : TOMI PASLA S. pd

No : 085362368139

EDITOR : TEAM krimsus86.com

Pos terkait