Dugaan KKN Program Bedah Rumah di Desa Nagauleng Bone Disorot, Data Penerima Dipertanyakan

KRIMSUS86.COM BONE, 29 Maret 2026 — Program Bantuan Bedah Rumah atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dicanangkan Pemerintah Desa Nagauleng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran serius dalam proses pengusulan penerima bantuan.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media, ditemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian dalam daftar penerima bantuan yang berpotensi melanggar prinsip transparansi dan keadilan. Dugaan ini memunculkan kekhawatiran adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penyaluran program sosial tersebut.

Berita Lainnya

Salah satu temuan yang mencuat adalah nama Abu Bakar yang masih tercantum sebagai penerima bantuan, meskipun diketahui telah meninggal dunia. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas data serta proses verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah desa.

Selain itu, nama Sudirman, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nagauleng, juga tercatat sebagai penerima bantuan. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga Sudirman sebelumnya telah menerima bantuan bedah rumah pada tahun 2024. Keberadaan Sudirman dalam daftar penerima juga memunculkan dugaan konflik kepentingan, mengingat istri dan anaknya diketahui bekerja sebagai staf di Kantor Desa Nagauleng.

Nama lainnya yang turut menjadi perhatian adalah Adil Akbar, yang diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan penerima bantuan sebelumnya. Selain itu, istrinya diketahui menjabat sebagai Bendahara Desa Nagauleng. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik nepotisme dalam pengusulan bantuan tersebut.

Program Bantuan RTLH sendiri memiliki kriteria penerima yang jelas, di antaranya masyarakat berpenghasilan rendah, memiliki rumah tidak layak huni, serta belum pernah menerima bantuan perumahan sebelumnya. Namun, sejumlah temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Dugaan praktik KKN ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program desa.

Sejumlah pihak, termasuk Inspektorat Kabupaten Bone, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan investigasi guna memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Nagauleng belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka dan langkah tegas dari pemerintah agar program bantuan sosial benar-benar diberikan kepada warga yang berhak.(Muh Jufri)

 

 

Pos terkait