Dugaan Kekerasan oleh Oknum Guru Olahraga di Kebumen, Siswa Alami Gegar Otak dan Dirawat di RSUD Prembun

Krimsus86.com, Kebumen, 24 Februari 2026 – Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang siswa terjadi di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) setingkat Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Seorang guru olahraga berinisial “H” diduga melakukan kekerasan terhadap siswi kelas 5 berinisial “Bunga” (nama samaran) saat kegiatan pembelajaran olahraga pada Senin, 19 Januari 2026.

Orang tua korban, AI, menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, anaknya langsung dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan. Namun kondisi korban dilaporkan tidak membaik dan justru mengalami keluhan pusing berkepanjangan sehingga tidak dapat mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

Berita Lainnya

Karena tidak menunjukkan perkembangan kesehatan yang signifikan, pihak keluarga pada Sabtu, 21 Februari 2026, membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Prembun untuk menjalani perawatan intensif dan pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan keterangan medis sementara yang diterima keluarga, korban diduga mengalami pembengkakan pada bagian otak dan saat ini masih dalam pengawasan tim medis.

Paman korban, SR, menyatakan agar oknum guru yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut, termasuk membiayai seluruh proses pengobatan hingga korban pulih sepenuhnya. Pihak keluarga juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Sekolah setempat, Sri Nur Hidayati, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa guru olahraga yang dimaksud telah meninggalkan sekolah sesuai jadwal mengajar yang berakhir pukul 11.00 WIB. Ia membantah adanya tindakan kekerasan dan menyatakan bahwa kegiatan saat itu merupakan bagian dari praktik pembelajaran teknik menangkap bola, serta disebutkan terdapat guru lain yang turut menyaksikan kegiatan tersebut.

Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit, dan berencana menjenguk korban setelah yang bersangkutan kembali ke rumah.

Dasar Hukum

Sebagai informasi publik, ketentuan hukum terkait perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 80 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Ancaman pidana dapat meningkat apabila mengakibatkan luka berat atau kematian.

Pihak keluarga berharap agar kasus ini ditangani secara transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum. Mereka juga meminta agar pihak sekolah menunjukkan tanggung jawab moral dan institusional dalam memastikan keselamatan peserta didik di lingkungan pendidikan.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan setelah adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian dan instansi terkait.

Cakmet & Tim

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait