Dugaan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di Kali Wapsalit, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Krimsus86.com, Wapsalit, Buru – Masyarakat Desa Wapsalit menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang terjadi di kawasan aliran Kali Wapsalit, Kabupaten Buru, Maluku. Aktivitas tersebut dilaporkan menggunakan alat berat berupa ekskavator yang beroperasi di wilayah aliran sungai dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Warga menilai kegiatan ini berisiko merusak struktur sungai, mengganggu kualitas air, serta mengancam keberlanjutan ekosistem dan sumber penghidupan masyarakat sekitar.

Berita Lainnya

Dugaan Pelanggaran Hukum

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 (sepuluh) tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pihak yang dengan sengaja melakukan perusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup.

Ketentuan penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk Pasal 55 dan 56, yang memungkinkan penegakan hukum tidak hanya kepada pelaku lapangan, tetapi juga kepada pihak yang menyuruh melakukan, turut serta, maupun membantu tindak pidana tersebut.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk:

Melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kali Wapsalit.

Menghentikan sementara seluruh aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan hingga terdapat kejelasan legalitas.

Menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik operator di lapangan maupun pihak yang diduga sebagai pemodal atau pemberi perintah.

Penegakan hukum yang transparan dan tegas dinilai penting untuk menjaga wibawa negara serta memastikan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat atas sumber daya alam yang lestari.

Komitmen terhadap Kelestarian Lingkungan

Kekayaan alam merupakan amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, setiap aktivitas pengelolaan sumber daya alam harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Masyarakat Desa Wapsalit berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera mengambil langkah konkret guna mencegah kerusakan lebih lanjut dan memastikan kepastian hukum atas persoalan ini.

Pewarta: Erwin

Kaperwil Maluku

Pos terkait