DUA SPESIALIS PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI INDRAMAYU BERHASIL DITANGKAP POLISI

DUA SPESIALIS PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI INDRAMAYU BERHASIL DITANGKAP POLISI

IKrimsus86.com – Indramayu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat. Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan setelah dilakukan penindakan tegas dan terukur di wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Berita Lainnya

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, didampingi Kasat Reskrim AKP Arwin Bachar, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (31/12/2025).

“Dua tersangka berinisial T alias Soni (27) sebagai eksekutor dan BA alias Caplang (27) sebagai joki berhasil kami amankan. Keduanya merupakan residivis dan sempat berusaha melawan serta melarikan diri saat akan ditangkap, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujar Kapolres.

Kedua pelaku diketahui berasal dari Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Dalam menjalankan aksinya, mereka berpindah-pindah lokasi dan menyasar sepeda motor milik warga di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Indramayu.

Selain dua pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang tersangka penadah berinisial D alias Mama (42), warga Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, yang diduga menerima dan menguasai barang hasil kejahatan.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor hasil curian yang berasal dari wilayah Terisi, Lelea, Kroya, Cikedung, Losarang, Indramayu, dan Gabuswetan. Petugas juga menyita satu set kunci letter T lengkap dengan magnet, serta satu bundel BPKB dan STNK yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap para tersangka.

“Atas perbuatannya, dua pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, sementara tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.

Polres Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal.

Humas Polres Indramayu

Wardono HS, S.E

Korwil Jawa Barat

Pos terkait