Dua Pelaku Begal Ditangkap Polisi di Indramayu

Dua Pelaku Begal Ditangkap Polisi di Indramayu

 

Berita Lainnya

Krimsus86.com – Indramayu, 30 Juni 2025 – Polres Indramayu berhasil menangkap dua pelaku begal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Juntinyuat. Kedua pelaku, berinisial ATP (20) dan MHA (17), warga Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, ditangkap saat membawa senjata tajam berupa pedang sepanjang sekitar 85 sentimeter di Jalan Raya Desa Juntinyuat.

 

Penangkapan kedua begal ini berawal dari laporan korban yang berhasil lolos usai dipepet oleh pelaku. Korban langsung membuat laporan ke kantor polisi sekitar pukul 00.30 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, polisi yang sedang melakukan patroli segera bergerak dan berhasil menemukan kedua pelaku di Jalan Desa Juntikedokan.

 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pedang panjang dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nomor polisi. Kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Juntinyuat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

 

Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menjalin komunikasi aktif dengan pihak kepolisian. Masyarakat dapat melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110.

 

Pewarta:Wardono.Hs.SE

Pos terkait