Krimsus86.com, Bandung, 19 Februari 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana di sektor pangan yang terjadi di wilayah Jawa Barat, yakni produksi mie basah mengandung formalin dan boraks di Kabupaten Garut serta praktik penjualan ulang makanan dan minuman kedaluwarsa di Kabupaten Sumedang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa pengungkapan dua kasus ini menjadi peringatan serius terkait pengawasan distribusi dan keamanan pangan.
“Dua kasus ini menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan ekonomi. Ini jelas merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat,” ujar Kombes Hendra, Kamis (19/2/2026).
Kasus Mie Mengandung Formalin dan Boraks di Garut
Dalam kasus pertama di Kabupaten Garut, tersangka berinisial WK diduga memproduksi mie basah dengan mencampurkan formalin dan boraks agar produk lebih tahan lama dan tidak mudah basi.
Menurut keterangan kepolisian, boraks dan formalin bukan merupakan bahan tambahan pangan, melainkan bahan kimia industri yang dilarang penggunaannya dalam makanan.
“Boraks dan formalin bukan bahan tambahan pangan. Itu bahan kimia industri. Jika dikonsumsi terus-menerus, dampaknya bisa sangat fatal, mulai dari gangguan organ hingga kanker,” tegas Kombes Hendra.
Kasus Penjualan Ulang Produk Kedaluwarsa di Sumedang
Pada kasus kedua di Kabupaten Sumedang, tersangka berinisial JSP diduga melakukan praktik penyortiran, penghapusan tanggal kedaluwarsa, serta pengemasan ulang makanan dan minuman untuk kemudian dijual kembali ke masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan sangat membahayakan konsumen.
“Menghapus tanggal kedaluwarsa lalu menjual kembali produk tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat membahayakan konsumen, apalagi jika menyasar anak-anak,” ujarnya.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Polda Jabar telah memeriksa masing-masing lima saksi dalam kasus mie berformalin di Garut dan sembilan saksi dalam kasus penyalahgunaan produk pangan kedaluwarsa di Sumedang.
Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
“Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” kata Kombes Wirdhanto.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan serta penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran di sektor pangan.
“Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang membahayakan kesehatan masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Dikeluarkan oleh: Bid Humas Polda Jabar
Rilis: Media Group DPP FRIC






