DPO Selama 2 Tahun, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiyaan

DPO Selama 2 Tahun, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiyaan

 

Berita Lainnya

 

Krimsus86.com Jeneponto-Akhirnya Daftar Pencairan Orang ( DPO) dugaan kasus penganiayaan berhasil di tangkap Rabu /27/08/ 2025 sekira pukul 00.20 wita

 

Terduga pelaku ditangkap dii Lingkungan Ujungloe, Kelurahan Pabiringga, Kecamatan Binamu.

 

Penangkapan atas diri terduga pelaku di pimpin langsung Dantim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto Aiptu Abd Rasyad.

 

Dimana, sebelumnya terduga pelaku bersama rekannya diduga melakukan penganiyaan atas diri Abdul Rais Bin Abdul Rauf Situju (korban) warga, Balang Loe, Kelurahan Balang Beru..

 

Kronologi terjadinya dugaan penganiyaan pada hari Minggu/03/12/2023 lalu.Saat itu korban sementara mengendarai sepeda motor yang sedang berboncengan tiba dilokasi kejadian tepatnya, di Lingkungan Belokallong, Kelurahan Empoang, Binamu terduga pelaku tiba-tiba menikam dari belakang, usai itu terduga pelaku melarikan diri.Meski korban sempat berusaha mengejar namun kehilangan jejak

 

Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka terbuka pada bagian punggung belakang sebelah kiri dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Lanto Dg.Pasewang Jeneponto untuk mendapatkan perawatan secara intensif.

 

Atas kejadian tersebut keluarga korban melapor di Polres Jeneponto untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/549/XII/2023/SPKT/Polres Jeneponto, 04 Desember 2023.

 

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

 

Informasi masyarakat, bahwa terduga pelaku sudah kembali dari Kota Kendari, Provinsi. Sulawesi Tenggara usai melakukan dugaan penganiyaan tahun 2023 lalu

 

Tak butuh waktu banyak, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil mengamankan terduga pelaku Mahir Bin Kahar Dg Sitaba, tanpa melakukan perlawanan.Rabu (27/08/2025) sekira pukul 02.00 wita.

 

Dari hasil introgasi, didepan penyidik terduga pelaku mengakui perbuatannya bahwa saat itu, ia memukul korban dari belakang sebanyak dua kali dengan menggunakan tinju tangan kanan yang mengenai pada bagian belakang korban

 

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia membenarkan pengungkapan dan penangkapan terhadap diri terduga pelaku penganiayaan.

 

“Sudah diamankan, namun barang bukti berupa sajam yang digunakan oleh terduga pelaku masih dalam pencarian Tim Resmob Polres Jeneponto’”ucapnya

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini terduga pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Jeneponto dan terancam hukuman penjara lima tahun.(Andi.L)

Pos terkait