Distribusi LPG 3 Kg Diduga Langgar Aturan, Aktivitas Overtab di Ciampel Tuai Sorotan

Krimsus86.com/Karawang,—

Pemandangan yang mengusik rasa keadilan publik terjadi di sebuah pangkalan gas atas nama Cikal Maulida Ramadhan Eza, yang berlokasi di Dusun Sukasari RT 01/04, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Selasa (24/2/2026).

Berita Lainnya

Di lokasi tersebut, sebuah truk pengangkut LPG 3 kilogram bertuliskan PT Bina Marga Perkasa dengan nomor polisi T 9390 DE, yang beralamat di Jalan Sukaati Timur RT 015/003 Desa Jomin Timur, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, terlihat tengah melakukan distribusi tabung gas melon. Namun yang membuat situasi ini janggal, proses distribusi dilakukan dengan sistem overtab ke sebuah mobil Suzuki Carry pick up warna putih bernopol T 8071 DS—praktik yang secara tegas dilarang dalam regulasi distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi.

Aktivitas tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Terlebih saat awak media melakukan konfirmasi kepada sopir truk, ia menunjukkan surat jalan yang justru tidak mencantumkan nama pangkalan Cikal Maulida Ramadhan Eza sebagai tujuan pengiriman. Dalam dokumen itu, yang tertera adalah nama pangkalan Iip Latifah. Ironisnya, tabung-tabung LPG 3 kg tersebut justru diturunkan di pangkalan Cikal Maulida Ramadhan Eza.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi dalam rantai distribusi LPG bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Pihak pangkalan saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pangkalan tersebut sebelumnya bernama Reza, namun mengalami perubahan nama karena pemilik lama telah meninggal dunia.

“Tadinya pangkalan ini namanya Reza, terus diganti karena istrinya tidak mau terkenang terus, Pak,” ujar salah satu perwakilan pangkalan.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat dua pangkalan yang berada dalam pengelolaan yang sama.

“Ada dua pangkalannya, Pak. Satunya namanya Wawan Sinaga. Turun tabungnya suka di sini karena yang sana masih ada perbaikan bangunan, lagi diplester,” lanjutnya.

Namun penjelasan tersebut belum mampu meredam kecurigaan publik. Di tengah proses bongkar muat, tampak pula sebuah mobil pick-up terbuka warna hitam bernopol T 8764 HI berhenti tepat di depan kendaraan pengangkut LPG. Mobil tersebut terlihat membawa sejumlah tabung LPG 3 kilogram kosong, memperkuat dugaan adanya pergerakan distribusi yang tidak lazim.

Praktik overtab dalam distribusi LPG 3 kg jelas dilarang karena berpotensi membuka celah penyimpangan kuota dan permainan harga di tingkat bawah. LPG subsidi adalah hak masyarakat kecil—bukan komoditas yang bisa dipindah-tangankan sesuka hati demi keuntungan segelintir pihak.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon kepada pihak agen belum membuahkan hasil. Nomor yang dihubungi belum memberikan respons ataupun klarifikasi resmi.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi pengawasan distribusi energi bersubsidi di Kabupaten Karawang. Ketika dokumen tak selaras dengan fakta di lapangan, dan praktik terlarang terjadi terang-terangan, publik berhak bertanya: ke mana sebenarnya tabung-tabung gas melon itu mengalir?

Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk memastikan bahwa distribusi LPG 3 kilogram benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

(Red)*

Pos terkait