Krimsus86.com/KARAWANG —
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang membantah keras tudingan bahwa proyek rehabilitasi di Kecamatan Batujaya mengalami kemangkrakan.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang, , yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, menjelaskan bahwa proyek tersebut mengalami perubahan desain setelah dilakukan evaluasi teknis di lapangan. Semula, pekerjaan direncanakan berupa pelebaran jembatan.
Namun, berdasarkan hasil peninjauan kondisi dan kelayakan struktur eksisting, diputuskan untuk mengganti keseluruhan bangunan jembatan.
“Perubahan desain ini tentu membutuhkan tambahan anggaran, sehingga pelaksanaannya dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2026,” ujar Tri Winarno, seperti dikutip dari JabarNet.com.
Tri menegaskan bahwa seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tahun anggaran 2025 telah diselesaikan sesuai ketentuan. Ia juga memastikan tidak ada keterlambatan pekerjaan sebagaimana tudingan yang beredar.
“Kami tegaskan, tidak ada pekerjaan mangkrak. Semua yang tertuang dalam kontrak 2025 telah dilaksanakan,” tegasnya.
Namun demikian, pernyataan tersebut mendapat tanggapan keras dari Pengamat Kebijakan Publik dan Praktisi Hukum, . Asep yang akrab disapa Askun, menantang pihak Dinas PUPR Karawang untuk membuka persoalan proyek ini secara terang-benderang melalui jalur hukum.
Menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) perlu segera turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dan praktik ijon dalam proyek jembatan tersebut.
“Benar atau salah bukan menurut saya atau mereka. Pembuktiannya nanti di pengadilan. Karena itu, APH harus mulai bergerak,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Askun juga mempertanyakan alasan belum dilakukannya pembayaran kepada pihak pelaksana proyek, jika memang pekerjaan tahun 2025 telah dinyatakan selesai.
“Kalau pekerjaannya sudah dianggap rampung, kenapa pemborong belum dibayar? Faktanya justru diluncurkan kembali ke tahun 2026,” katanya.
Lebih lanjut, Askun menyebut adanya sejumlah dugaan ketidakberesan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Ia menilai kondisi tersebut menjadi penyebab utama proyek tidak selesai sesuai jadwal kontrak awal.
“Saya meyakini dari perencanaan hingga pelaksanaan semuanya amburadul. Akibatnya, proyek tidak tuntas dan harus menjadi program lanjutan di 2026,” sindirnya.
Di akhir pernyataannya, Askun kembali mendesak APH untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Ia menegaskan, jika tidak ada langkah hukum yang jelas, maka integritas penegak hukum di Karawang patut dipertanyakan.
“Jangan sampai muncul dugaan bahwa APH ikut terlibat dalam lingkaran persoalan proyek Dinas PUPR Karawang,” tandasnya.
(Red)*






