KRIMSUS86.COM – Palembang Jum’at 19 Desember 2025 — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963, atau mengalami kenaikan 7,10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2026 dan diharapkan tetap menjaga daya serap tenaga kerja, khususnya di sektor padat karya.
Penetapan UMP tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Griya Agung, Palembang, Jumat (19/12/2025). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Pada kesempatan yang sama, Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.
Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa upah minimum merupakan jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Ia juga menekankan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMP dilarang menurunkan besaran upah yang telah berjalan.
Penetapan UMSP untuk sembilan sektor usaha dinilai memberikan ruang penyesuaian antara sektor padat karya dan sektor berbasis modal. Sejumlah sektor dengan tingkat serapan tenaga kerja tinggi, seperti industri pengolahan, konstruksi, serta perdagangan besar dan eceran, ditetapkan memiliki UMSP di kisaran Rp 4,11 juta hingga Rp 4,13 juta.
Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel sekaligus anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyampaikan bahwa kebijakan pengupahan tahun 2026 telah melalui pembahasan intensif seluruh unsur dewan pengupahan dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha, khususnya sektor padat karya.
“Kenaikan 7,10 persen ini merupakan titik temu antara perlindungan upah pekerja dan keberlanjutan usaha, terutama bagi sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja,” ujar Cecep.
Ia menjelaskan bahwa formulasi kenaikan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan penggunaan nilai alfa 0,7, sehingga besaran kenaikan tetap berada dalam koridor regulasi nasional.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap kebijakan ini tidak memicu pengurangan tenaga kerja, melainkan mampu mendorong peningkatan produktivitas, kepastian hubungan industrial, serta menjaga iklim investasi yang kondusif di sektor padat karya.
Pewarta: Hendri Gradak






