Diduga Terjadi Praktik Pelangsiran dan Penimbunan Solar Subsidi dari SPBU No.24.354.59 Pasir Putih Kec, Katibung, Lampung Selatan

 

Krimsus86.com, Lampung Selatan Rabu 4/3/2026 – Tim awak media menemukan dugaan praktik pelangsiran dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dari SPBU Pasir Putih Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Di Tibun di Desa Tarakan jln lintas Sumatra.

Berita Lainnya

Temuan tersebut bermula dari rekaman dan hasil kontrol sosial yang dilakukan di sekitar SPBU Pasir Putih, Kecamatan Katibung. Tim media menduga adanya aktivitas pengisian solar subsidi dalam jumlah besar yang kemudian dipindahkan dan disimpan di lokasi berbeda.

Berdasarkan penelusuran, tim media mendapati lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan solar subsidi di Desa Taharan, Kecamatan Katibung. Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah jerigen berkapasitas sekitar 35 liter yang telah terisi dan tersusun rapi di dalam gudang.

Saat didatangi, seorang pria yang mengaku sebagai pengelola berinisial (R), menyampaikan bahwa solar tersebut diperoleh dari SPBU Pasir Putih dengan cara melangsir menggunakan mobil truk engkel dan mobil pick-up.

Menurut pengakuannya kepada media, sekali pengisian dapat mencapai lebih dari satu tangki kendaraan, dan kegiatan tersebut disebut telah berlangsung beberapa minggu.

Dalam keterangannya,(R) juga menyebut adanya dugaan koordinasi dengan oknum pengawas berinisial (HR) operator SPBU Pasir Putih Berinisial (DW)

Tim media kemudian melakukan konfirmasi langsung ke pihak SPBU dan bertemu dengan pengawas berinisial (HR) serta operator berinisial (DW). Dalam pertemuan tersebut, operator berinisial (DW) diduga mengakui mengenal pelaku pelangsiran.

Operator tersebut juga disebut mengakui menerima sejumlah uang dengan alasan “uang rokok” atau “uang ngopi.” Namun, terkait dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi, hingga rilis ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU maupun aparat penegak hukum.

Praktik pelangsiran dan penimbunan BBM subsidi tanpa izin resmi berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Ketentuan mengenai distribusi dan tata niaga BBM subsidi yang diatur pemerintah.

Apabila terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi ini.

Distribusi BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik pelangsiran dan penimbunan dapat merugikan kepentingan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih dalam proses konfirmasi lebih lanjut.

Pewarta: M. Dahlan

Kabiro Lampung Timur

Pos terkait