Krimsus86.com, Mensung – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU Mensung, yang diduga kuat melibatkan oknum manajer, pengawas, serta jaringan pengepul atau mafia solar subsidi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, manajer SPBU Mensung yang disebut bernama Farid Pundanga diduga lebih mengutamakan pelayanan pengisian solar subsidi kepada para pengepul dan oknum tertentu dibandingkan kelompok nelayan yang seharusnya menjadi penerima utama subsidi tersebut.
Kelompok nelayan dilaporkan tidak mendapatkan pelayanan secara rutin. Bahkan, sebagian nelayan mengaku hanya dapat melakukan pengisian solar subsidi seminggu sekali, bahkan ada yang hanya sebulan sekali. Kehadiran nelayan dalam antrean diduga hanya dijadikan “tameng” untuk menutupi praktik penyalahgunaan solar subsidi yang dilakukan secara sistematis.
Lebih jauh, para pengepul solar subsidi diduga bebas melakukan pengisian menggunakan jerigen dalam jumlah besar. Mereka disebut-sebut menggunakan barcode nelayan dan petani secara berulang, bahkan dengan dugaan memanfaatkan nama orang lain agar dapat kembali melakukan pengisian. Aktivitas ini diduga diketahui dan dibiarkan oleh manajer SPBU Mensung.
Selain itu, terdapat dugaan praktik kongkalikong antara manajer, pengawas SPBU, dan mafia solar subsidi. Para pengepul disebut sering mendapat prioritas pengisian di urutan pertama, yang diduga merupakan jatah khusus bagi oknum manajemen SPBU.
Tidak hanya itu, manajer dan pengawas SPBU Mensung juga diduga kerap menjual sisa solar subsidi atau solar darurat (emergency) pada jam-jam sepi kepada oknum mafia solar subsidi, yang disebut-sebut merupakan penyuplai untuk kebutuhan tambang.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik tersebut sudah lama terjadi dan dianggap sebagai hal biasa.
“Kami ini rakyat kecil, tidak bisa berbuat apa-apa. Kami takut bersuara, intinya takut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pantauan Media Krimsus86.com pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIT, aktivitas pengisian jerigen solar subsidi di SPBU Mensung masih didominasi oleh para pengepul. Mereka terlihat leluasa beraktivitas, seakan tidak tersentuh hukum.
Tindakan dugaan pengambilan sisa solar subsidi secara diam-diam dan penjualannya kepada pengepul merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya.
Penyalahgunaan wewenang oleh manajer dan pengawas SPBU untuk kepentingan pribadi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja. Selain itu, secara pidana, pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tak hanya itu, perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat Pasal 56 KUHP, yaitu:
Mereka yang memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan;
Mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih mengalami kesulitan untuk menghubungi pihak manajemen SPBU Mensung guna memperoleh klarifikasi resmi.
Pewarta: Faisal, S.H
Editor: Media Krimsus86.com






