Diduga Terjadi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Manajemen SPBU Mensung Disorot Publik

Krimsus86.com,Sulteng — Manajemen SPBU Mensung menjadi sorotan publik menyusul adanya dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis solar dan pertalite, yang disebut telah berlangsung dalam jangka waktu lama.

Berdasarkan hasil pantauan media Krimsus86.com di lapangan, manajer dan pengawas SPBU Mensung diduga memiliki peran sebagai fasilitator utama dalam praktik penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Dugaan tersebut mencakup pemberian akses kepada kendaraan pelangsir untuk melakukan pengisian berulang kali dalam satu hari, serta penjualan BBM subsidi dalam jumlah besar kepada pihak pengepul atau mafia BBM untuk dijual kembali dengan harga industri.

Berita Lainnya

Menurut informasi yang dihimpun, BBM bersubsidi tersebut diduga tidak disalurkan kepada konsumen yang berhak, melainkan dialihkan kepada pihak tertentu demi memperoleh keuntungan ilegal. Praktik ini, jika terbukti, dinilai bertentangan dengan tujuan subsidi negara yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor yang berhak.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku kerap melihat aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken pada jam operasional malam hari atau di luar jam layanan SPBU. Warga tersebut mengaku sempat berniat menanyakan hal tersebut kepada pihak pengawas SPBU, namun mengurungkan niatnya dengan alasan keamanan.

Lebih lanjut, sejumlah aktivis antikorupsi dan pegiat lingkungan menilai adanya dugaan pembiaran dalam praktik tersebut. Mereka mempertanyakan peran aparat penegak hukum, mengingat hingga saat ini belum terlihat adanya penindakan hukum besar terhadap jaringan dugaan mafia BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

“Jika praktik ini benar terjadi dan dibiarkan, maka negara berpotensi dirugikan dan rakyat kehilangan haknya atas BBM subsidi,” ujar salah satu pegiat antikorupsi.

Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, beserta perubahannya. Selain itu, praktik tersebut juga berseberangan dengan arahan dan instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang secara tegas menyatakan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan kejahatan serius terhadap rakyat dan negara serta harus ditindak tanpa pandang bulu.

Publik mendesak aparat penegak hukum, baik Polri maupun instansi terkait lainnya, untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen SPBU Mensung untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab, namun belum berhasil.

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan akan terus mengedepankan prinsip praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Pewarta: Faisal, S.H.

Pos terkait