Krimsus86.com, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara – Seorang warga bernama Sulkarnaim melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya ke pihak kepolisian. Lahan tersebut berada di wilayah Kabupaten Kolaka Utara dan diketahui memiliki sertifikat resmi sejak tahun 1995.
Laporan polisi terkait kasus ini tercatat dengan nomor 140/001/DSM/2019. Pemilik lahan menyebutkan bahwa tanah miliknya seluas … hektare tersebut tiba-tiba diolah menggunakan alat berat tanpa izin dari dirinya sebagai pemilik sah.
Latar Belakang Kasus
Sulkarnaim mengaku mulai curiga saat melihat sebuah eksavator masuk ke area lahannya tanpa pemberitahuan maupun izin. Lahan yang sebelumnya merupakan kebun miliknya itu diduga diklaim sepihak oleh pihak lain menggunakan dokumen lama yang diduga tidak sah, seperti letter C.
Saat ini, lahan tersebut dilaporkan telah diratakan dan diduga akan dijadikan kawasan proyek atau industri oleh pihak yang mengklaim kepemilikan.
Keterangan Korban
Sulkarnaim menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta saksi dari pihak penjual tanah sebelumnya.
“Tanah saya sudah bersertifikat sejak lama. Namun tiba-tiba diklaim oleh pihak lain dan bahkan sudah mulai diolah oleh perusahaan. Saya sudah melaporkan hal ini ke kepolisian, tetapi aktivitas pembangunan masih terus berjalan,” ujar Sulkarnaim saat ditemui di lokasi.
Respons Pihak Terkait
Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami sedang melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti dari kedua belah pihak,” ujar salah satu petugas kepolisian.
Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pelaku hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi. Informasi sementara menyebutkan bahwa mereka mengklaim memiliki dokumen kepemilikan yang sah dari pihak yang disebut sebagai pemilik atau ahli waris.
Dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), hasil verifikasi awal disebutkan bahwa sebelumnya tidak tercatat adanya sengketa terhadap lahan tersebut.
Dampak dan Aspek Hukum
Kasus ini diduga memiliki kemiripan dengan praktik mafia tanah yang marak terjadi di sejumlah daerah. Jika terbukti melakukan penguasaan lahan secara melawan hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Sulkarnaim berharap pihak berwenang dapat segera menghentikan aktivitas pengelolaan atau pembangunan di atas lahannya hingga proses hukum selesai.
Sementara itu, warga sekitar mengaku khawatir konflik lahan tersebut dapat memicu ketegangan sosial jika tidak segera diselesaikan secara hukum.
Pewarta: Risal
Editor: Media Krimsus86.com






